PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Fakta Gereja GKI Yasmin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakta Gereja GKI Yasmin. Tampilkan semua postingan

Benarkah Indonesia Sangat Intoleran kepada Kaum Minoritas?

Benarkah Indonesia saat ini adalah negara yang sangat intoleran? Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh semua orang. Karena ini terkait fenomena sosial yang masyarakat Indonesia rasakan sehari-hari.

Jawaban atas itu tentu akan berbeda-beda. Apalagi kalau dijawabnya dengan jawaban "kualitatif". Jawaban ini juga yang disampaikan misalnya oleh Romo Franz Magnis dalam surat protesnya kepada ACF terkait rencana penganugerahan World Statesman Award” pada akhir Mei kepada Presiden RI SBY. Kritikan Franz sangat keras dengan nada tinggi. Di antaranya dengan menggunakan kalimat: This is a shame, a shame for you. (untuk melihat surat lengkap Romo Franz Magnis linknya di sini).

Tulisan ini bukan untuk menyanggah pernyataan Romo Franz Magnis, bukan juga untuk membela pemerintah, karena saya tidak punya kapasitas untuk itu. Tapi, ketika saya baca polemik ini, jadi teringat pada status Facebook saya jauh-jauh hari sebelum masalah ini muncul. Karena ada relevansinya, yaitu masalah toleransi di Indonesia dari aspek data riil. Bukan berdasarkan penilaian individu.

Dulu saya pernah menulis status FB bunyinya begini: "Jangan bicara toleransi kalau belum tahu jumlah rumah ibadah di Indonesia. Ini bocorannya...bla..bla (data itu yang akan saya tampilkan di sini).

Sumber: Data rumah ibadah 2010, data dapat mengalami peningkatan hingga 2013 (sumber kementerian agama)

Data di atas dipublikasikan secara terbuka oleh Kementerian Agama di link ini. Data ini juga dikutip oleh Human Right Watch dalam laporannya yang menyoroti pelanggaran terhadap minoritas agama di Indonesia (di link ini).

Data ini juga saya peroleh langsung dari Istana Negara, dari salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang menangani bidang Hubungan Antar Agama pada tanggal 4 April 2013, untuk keperluan wawancara penelitian yang dilakukan oleh dosen saya.

Mari kita lihat, saya ambil perbandingan antara mesjid dan gereja, yang seringkali dipertentangkan:

1. Jumlah mesjid 255,147. Dengan jumlah muslim 207 juta lebih berarti rasionya satu masjid digunakan oleh 812 orang (1:817).

2. Jumlah pemeluk Kristen Protestan adalah 16.528.513 (6,96 %) dengan jumlah gereja 50.565 (15,15 %) atau 1:327,

3. Jumlah pemeluk Katolik adalah 6.907.873 (2,91 %) dengan jumlah gereja 11.191 (3,35 %) atau 1:617

Dari data itu, jumlah masjid di Indonesia adalah terbesar di dunia, di Saudi saja cuma ada 20 ribuan saja.Jumlah gereja di Indonesia adalah terbesar kedua di dunia setelah Amerika (338 ribu gereja). Inggris hanya 37 ribu dan Jerman hanya 30 ribu (data ini saya peroleh dari berbagai sumber yang tersebar di banyak situs online resmi pencatatan statistik dunia). Bisa dibuktikan melalui pencarian Google.Menurut Masykuri Abdillah (Anggota Wantimpres bidang Hubungan Antar Agama), jika dibandingkan dengan di negara-negara Barat, jumlah (prosentase) rumah ibadah milik kelompok agama minoritas di Indonesia jauh lebih besar daripada di negara-negara itu, termasuk Amerika Serikat dan Inggris sebagai negara Barat yang paling mendukung multi-kulturalisme. Data-data di media menunjukkan, bahwa di Inggris umat Islam berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa dan memiliki masjid sekitar 1.400 atau 1: 2.000, di Amerika Serikat umat Islam berjumlah sekitar 6,2 juta jiwa dan memiliki masjid sekitar 2100 atau 1:2.952, sedangkan di Jerman umat Islam berjumlah 4,300,000 dan memiliki masjid sekitar 159 atau 1: 27.044. Meski AS sangat mendukung kebebasan beragama, dalam kenyataannya, pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas tidak lebih mudah daripada di Indonesia. Laporan The Pew Research Center pada 27 September 2012 lalu menyebutkan secara rinci 53 lokasi yang diusulkan pendirian masjid tetapi belum memperoleh izin karena mendapatkan resistensi dari warga masyarakat. Bahkan website The American Muslim pada 12 Oktober 2012 menyebutkan jumlah yang jauh melebihi 53 masjid, termasuk yang diganggu atau diserang. Kesulitan pendirian rumah ibadah bagi non-Muslim di sejumlah negara Timur Tengah, pendirian masjid di negara-negara Eropa Selatan dan Eropa Timur umumnya juga mengalami kesulitan. Di Italia, misalnya, jumlah umat Islam mencapai 1,3 juta jiwa, tetapi sampai kini hanya diperbolehkan berdiri 3 buah masjid (atau 1:433.333), dan inipun bertempat di pinggir kota yang jauh dari pemukiman penduduk. Di negara ini agama Islam belum bisa diakui resmi sebagai sebuah agama, walaupun proposal untuk pengakuan ini sudah lama diajukan. Bahkan sampai kini masih ada sejumlah negera Eropa yang tidak memperbolehkan sama sekali pendirian masjid, seperti Slovakia dan Slovenia.Sementara di Yunani dan Denmark, usulan pendirian masjid sudah lama diajukan, tetapi baru disetujui oleh pemerintah dan parlemen pada 2012, walaupun kini masih ditolak oleh kalangan gereja. Hanya saja, kesulitan umat Islam dalam mendirikan masjid itu tidak disertai dengan protes atau aksi-aksi demonstratif seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Memang di negara-negara tersebut diperbolehkan menjadikan suatu ruangan atau bagian dari bangunan sebagai tempat ibadah, dan ini dianggap sebagai bukti adanya kebebasan beragama. Di Indonesia, penggunaan ruangan atau bangunan untuk beribadah yang tidak berbentuk rumah ibadah sebenarnya juga menjadi jalan keluar, jika usulan pendirian rumah ibadah belum memenuhi persyaratan, sesuai dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) pasal 18. Hanya saja, sebagian kelompok agama tetap menuntut izin pendirian rumah ibadah atas nama kebebasan beragama.

Adapun tingkat toleransi warga Indonesia terhadap perbedaan agama ternyata tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di banyak negara demokratis lainnya. Pada Juni 2012 lalu, misalnya, CSIS mengadakan survei tentang tingkat toleransi umat beragama di Indonesia. Hasilnya sebanyak 59,5 persen responden tidak berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain. Sekitar 33,7 persen lainnya menjawab sebaliknya. Terkait dengan soal pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menyatakan lebih baik hal itu tidak dilakukan, dan hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan.

Kondisi tersebut sebenarnya masih sedikit lebih baik daripada kondisi di AS, sebagaimana survei yang dilakukan oleh Pew Research Center (PRC) pada 2010. Jumlah orang Amerika yang memiliki pendapat tidak suka/nyaman terhadap Islam (unfavorable opinion of Islam) sedikit mengalami kenaikan menjadi 38 persen (tahun 2005, 36 persen), sementara yang memiliki pendapat suka/nyaman (favorable opinion) mengalami penurunan menjadi 30 persen (tahun 2005, 41 persen). Sedangkan dalam hal pendirian masjid, 51 persen warga AS tidak setuju pendirian masjid, dan hanya 34 persen yang menyetujuinya. Padahal jumlah masjid di negara ini masih sedikit, yakni 1 masjid untuk 2.952 orang dibandingkan di Indonesia yang jumlah gerajanya sangat banyak, yakni satu gereja (Protestan) untuk 327 orang.

Di Indonesia, kesulitan pendirian rumah ibadah bukan saja pada kelompok minoritas nasional (Gereja dan lain-lain) tapi juga di beberapa daerah pendirian masjid pun susah, yaitu ketika muslim menjadi minoritas di tempat itu.

Jadi, pada kondisi tertentu, semua pemeluk agama adalah minoritas. Ada baiknya saya kutip di bawah ini tulisan yang saya ambil di link ini:

"Pada saat dan tempatnya, semua kita adalah minoritas. Paling tidak kalau sudah sampai ke soal pembangunan tempat beribadah. Pada pertemuan tentang peran polisi dan masyarakat sipil dalam melindungi kebebasan beragama yang berlangsung di Surabaya akhir Februari 2013, seorang peserta dari Muhammadiyah mengeluh.

Menurutnya setiap kali kata minortas muncul, yang dimaksudkan selalu umat Kristiani, Budhis, Hindu, dan aliran kepercayaan. Ini minoritas-minoritas yang sudah terkenal.

Sebenarnya Muhammadiyah di banyak tempat di Surabaya adalah minoritas. Mereka mengalami hal serupa yang dihadapi minoritas terkenal di atas: kesulitan membangun tempat ibadah. Dia pun bercerita tentang masjid Muhammadiyah yang tak bisa dibangun di lingkungan mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. Peserta lain, perwira dari Polda Jatim, mengiyakan betapa peliknya sengketa pembangunan masjid Muhammadiyah dimaksud".

Toleransi adalah pilar kehidupan sosial yang harus terus dijaga, tak ada tawar-menawar lagi. Kasus-kasus intoleransi, seperti yang terjadi pada beberapa kelompok minoritas, memang selalu ada dan terdengar oleh kita. Tapi ini bukan berarti dapat digeneralisasi bahwa masyarakat Indonesia secara global tidak toleran. Karena data-data di atas berbicara lain. Di sini, semua orang harus setuju bahwa intoleransi itu harus ditiadakan. Toleransi harus ditingkatkan. Hal ini tugas dari semua orang, baik para tokoh agama, pemerintah, maupun masyarakat umum. Bukan dengan cara saling menyalahkan.**[hs]

Fitnah GKI Yasmin

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Akhir-akhir ini kita banyak disuguhi berita kasus Gereja GKI Yasmin Bogor. GKI Yasmin mengeluh bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan tetep menyegel gereja itu. Juga, berita-berita media massa cenderung menyudutkan masyarakat muslim Bogor yang dikesankan tidak toleran. Sehingga opini yang berkembang adalah pemihakan terhadap GKI Yasmin sebagai pihak “korban” serta perlawanan terhadap “kezaliman” yang dialami kaum minoritas. 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Benarkah GKI Yasmin terzalimi? Benarkah umat Islam Bogor menzalimi kaum minoritas, khususnya kaum Kristen warga GKI?  Dan benarkah Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembekuan IMB gereja GKI Yasmin dengan tetap menyegel gereja tersebut?

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Masalah gereja GKI Yasmin dimulai dari adanya IMB yang dianggap “bodong” oleh masyarakat karena  ada proses yang salah dan melawan hukum, yakni adanya manipulasi persetujuan warga. Masyarakat muslim Yasmin memang terkaget-kaget tatkala melihat pembangunan gereja tersebut. Lalu masyarakat memprotesnya.  Akhirnya Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Bogor (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan terhadap IMB gereja tersebut sehingga pembangunan dihentikan. Surat Pembekuan ini digugat oleh GKI Yasmin ke PTUN dan mereka menang. Hakim PTUN memutus Kepala DTKP yang bawahan Walikota tidak dibenarkan membekukan IMB yang dikeluarkan Walikota. Dengan bekal putusan PTUN ini pihak GKI Yasmin meneruskan kembali pembangunan gereja tersebut. Masyarakat terus memprotesnya  karena yakin mereka tidak memberikan persetujuan terhadap gereja tersebut. Warga GKI yang tinggal di sekitar perumahan Yasmin, sekitar lokasi pendirian gereja GKI itu, hanya sekitar tiga KK yang tentu sangat jauh dari syarat minimal dari jumlah yang dibutuhkan untuk pendirian rumah ibadah sesuai aturan PBM, yakni 60 KK. Sehingga masyarakat tetap menuntut bakal gereja tersebut disegel. Seiring dengan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung, pemkot Bogor pun menyegel bakal gereja GKI Yasmin itu.

Kaum muslimin rahimakumullah,


Mahkamah Agung ternyata memenangkan gereja. MA menguatkan keputusan Hakim PTUN bahwa Kepala Dinas tidak boleh mengeluarkan Surat Pembekuan terhadap IMB yang dikeluarkan walikota sehingga surat Kepala Dinas TKP itu harus dicabut. Oleh karena itu, Walikota Bogor mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 2011 yang mencabut  Surat Pembekuan Kepala Dinas TKP sehingga segel dibuka. Tentu saja masyarakat tidak terima apalagi pelaku manipulasi tanda tangan persetujuan masyarakat kepada gereja GKI Yasmin telah diadili dan divonis bersalah oleh hakim. Maka pada tanggal 11 Maret 2011 Walikota Bogor mengeluarkan surat yang isinya membatalkan IMB yang baru dicairkan tersebut.

Inilah peristiwa yang sebenarnya terjadi atas gereja GKI Yasmin Bogor. Jadi jelas keliru tuduhan bahwa Walikota tidak melaksanakan putusan MA. Putusan MA untuk membatalkan surat Kepala dinas TKP sudah dilaksanakan dan tidak ada putusan MA berkaitan dengan surat pencabutan IMB oleh Walikota Bogor.

Selain itu  Walikota Bogor sebenarnya sudah memberikan solusi berupa relokasi pembangunan gereja GKI dan sementara mereka akan ditampung di salah satu gedung di kompleks Yasmin dengan tanggungan Pemkot Bogor. Sayang para aktivis GKI menolak solusi Pemkot Bogor tersebut dan tetap mengadakan kebaktian di Trotoar jalan dan berkampanye bahwa mereka terzalimi. 

Kaum musklimin rahimakumullah, 

Seharusnya GKI menggugat ke PTUN kembali. Namun sayang mereka tidak menempuh jalur hukum sebagaimana sebelumnya. Para aktivis GKI Yasmin justru terus mengumbar opini bahwa Walikota Bogor tidak melaksanakan  putusan MA dan dengan opini itu mereka menggalang dukungan bagi pemaksaan kehendak mereka untuk tetap mendirikan gereja di lokasi yang IMB-nya sudah dicabut oleh walikota itu. Mereka terus berkampanye dengan cara kebaktian di trotoar jalan untuk mendapatkan simpati dan dukungan para konsumen media massa walau aktivitas tersebut melanggar perda dan tentu saja mengganggu dan meresahkan masyarakat muslim yang beraktivitas di sekitar itu setiap hari Ahad pagi. Pertanyaan kaum muslimin Yasmin adalah: kenapa mereka tetap ngotot hendak membangun gereja di lokasi yang tidak ada penduduk Kristen kecuali 3 KK dan telah bermasalah dengan manipulasi tanda tangan itu? 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Oleh karena itu, masalah GKI Yasmin ini benar-benar menjadi fitnah terhadap umat Islam, apalagi perkembangan terakhir ada indikasi upaya adu domba sesama umat Islam  dengan modus pro dan anti gereja GKI Yasmin!  Tentu ini merupakan fitnah dan makar yang nyata untuk memecah belah umat Islam!

Namun kita sebagai umat Islam yakin, makar jahat tersebut tidak akan berhasil selama semua umat Islam berpegang tguh kepada syariat Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS. Al Anfal 30)

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Dalam menghadapi makar dan fitnah tersebut  tentunya umat Islam harus bersatu dengan tali agama Allah (QS. Ali Imran 103) dan  bersatu dalam sikap menghadapi serangan misionaris semacam GKI Yasmin (QS. Al Baqarah 217) dan tidak terkecoh dengan tipu daya mereka (QS. Ali Imran 100). Dan umat Islam harus membentegi dan menjaga aqidah umat dengan tetap membela agama Allah SWT sebagaimana firman-Nya:

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad 7).

Baarakallahu lii walakum