PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Kebohongan dibalik apa yang disebut subsidi BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebohongan dibalik apa yang disebut subsidi BBM. Tampilkan semua postingan
Dialog Netizen VS Dobolers (menjawab logika bodoh)

Dialog Netizen VS Dobolers (menjawab logika bodoh)

Dobolers : Kalian belum bisa move on ya?

Netizen : Kamu lah yang belum move on, karena segala sesuatunya masih dihubungkan dengan Pilpres..

Dobolers : Kalian barisan sakit hati !

Netizen : Masa? Saya gak pernah sakit hati tuh.. Justru saya bangga tidak salah pilih, tidak di-PHP, dan yang terpenting tidak ada beban moral atas penderitaan rakyat saat ini.. Kamu sendiri gimana rasanya di-PHP? Sakitnya tuh "disini" ya?

Dobolers : Kalian gak ikut milih kok ikut kritik ?

Netizen : Andai saja kenaikan BBM, utang negara, listrik, sembako, elpiji, KHUSUS UNTUK PENDUKUNG JOKOWI, maka saya jamin 100% tidak akan ada kritikan. Kenapa saya sekarang kritik, karena saya gak ikut milih dia tapi kena imbasnya !!!

Dobolers : Kalau gak suka, pindah negara saja !!

Netizen : Memangnya negara ini punya MBAHMU? Mana sertifikat tanahnya? Enak aja main usir segala.

Dobolers : Memangnya apa yang sudah kamu lakukan untuk negara ini ?

Netizen : Saya sudah bayar pajak penghasilan tiap bulan, pajak kendaraan bermotor tiap tahun, pajak bumi dan bangunan tiap tahun, pajak pertambahan nilai tiap kali belanja, dan pajak lainnya. Itulah sumber devisa negara, termasuk untuk menggaji presiden. Lalu apa yang sudah pemerintah lakukan pada rakyatnya? Pernah gak mikirin rakyat? Pernah gak mikirin efek domino kenaikan BBM, elpiji, listrik? Pernah gak mikirin susahnya cari pekerjaan karena ekonomi kita yang semakin lemah dan rupiah semakin terpuruk? Apakah kartu-kartu ajaibnya itu bisa bikin rakyat sejahtera? Mikir !!! Tandatangan KEPRES aja gak dibaca dulu, apalagi mikirin perut rakyat.

Dobolers : Kalian minta subsidi terus !!

Netizen : Dalam UUD 45 Pasal 33 dijelaskan bahwa kekayaan negara harus dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Subsidi bukanlah hal yang haram. Justru kewajiban pemerintah yang harus membantu rakyatnya, terutama rakyat miskin. Sekarang kayaknya sudah kebalik, bukan pemerintah yang mensubsidi rakyat, tapi rakyat yang mensubsidi pemerintah.

Dobolers : Emangnya jadi presiden gampang ?? Susah tau !!

Netizen : Ya kalo ga sanggup, tinggal ngundurin diri aja. Gitu aja kok repot.

Dobolers : Kalian cuma bisa mengkritik tanpa memberikan solusi !!

Netizen : Bukankah presiden dan bawahannya digaji oleh rakyat untuk bekerja. Buat apa ada presiden dan menteri kalau tidak mampu memberikan solusi? Apakah harus menuntut rakyat melulu untuk memberikan solusi? Sudah digaji, masih minta solusi. Kalau begitu untuk apa ada presiden jika semua masalah dikembalikan ke rakyatnya sendiri?

Dobolers : Tapi kan baru beberapa tahun masa dikritik, tunggu 5 tahun dulu lah..

Netizen : Misalnya kamu punya mobil mogok, trus masuk bengkel, diurus sama montir, si montir kerja nya gak beres, eh bukannya tambah baik malah tambah rusak, Apakah kamu harus menunggu MOBILMU HANCUR DULU, baru boleh komplen?

Dobolers : Achhh.. kalau Prabowo jadi presiden juga paling sama juga ancurnya.. atau bisa jadi lebih parah...

Netizen : Itulah bedanya kami dengan kalian.. Bagi kami, siapapun yang jadi presiden, tetap harus dikritisi jika kerjaannya tidak benar.. tidak peduli siapa orangnya.. tidak seperti kalian yang "Cinta Buta".. Tapi syukurlah.... kamu sudah mulai sedikit sadar atas kondisi negara saat ini..

Dobolers : Sadar apanya?

Netizen : itu kamu bilang "sama juga hancurnya.. atau lebih parah".. berarti saat ini kamu mengakui kehancuran itu.. Selamat datang di kehancuran Brow...

Hipokrit Melawan Lupa, Ayo Berpikir Kritis Pada KPK



Ayoo kritiss..!!

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Setiap ada suara-suara kritis yang mengkritik KPK, selalu saja muncul pembelaan-pembelaan naif, seperti: “Mereka ingin melemahkan KPK. Mereka pro koruptor, tidak mendukung pemberantasan korupsi. Mereka tidak mau Indonesia bebas korupsi.” Dan omongan-omongan sejenis.

KPK memang lembaga anti korupsi; tapi isinya kan manusia-manusia juga yang tidak suci dari dosa dan hawa nafsu. Siapa menjamin bahwa sistem KPK dan orang-orangnya suci dan bebas dari dosa?

Satu fakta yang layak diangkat sebagai permulaan. KPK sudah berdiri sejak tahun 2003, di era Megawati. Berarti lembaga ini sudah 10 tahun eksis di negeri ini. Setelah sekian lama, apakah negeri kita jadi bebas korupsi? Apakah kehidupan kita jadi makmur, jadi sejahtera, jadi adil dan penuh sentosa? Ya tahu sendirilah.

Kalau memang KPK sangat sukses dalam pemberantasan korupsi, harusnya kehidupan kita semua ini berubah drastis; dari kemiskinan menjadi kemakmuran, dari pungli berubah menjadi administrasi yang rapi, dari skandal-skandal keuangan menjadi keberhasilan proyek-proyek pembangunan, dari kesemrawutan tatanan sosial menjadi kerapian dan disiplin.

Di China itu tak ada lembaga semodel KPK, tapi mereka serius berantas korupsi, sehingga dampaknya besar bagi kehidupan rakyat China. Di kita ini, banyak omong, tapi hasil cuma secuil.

Cuma orang-orang bodoh yang percaya bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung eksistensi KPK. Cuma orang bodoh yang mau percaya hal itu. Ketahuilah, KPK itu hanya SEMACAM AKUARIUM, sekedar untuk memberitahu bangsa Indonesia bahwa di negeri ini sudah berlangsung pemberantasan korupsi.

Padahal hasilnya sangat jauh dari harapan. Kalau KPK benar-benar gentle, harusnya bisa memberantas pengerukan kekayaan nasional oleh tangan-tangan asing.

Lembaga KPK ini kan sangat didukung oleh Amerika, agar menjadi semacam AKUARIUM tadi. Biar rakyat Indonesia tahu kalau di negeri ini ada pemberantasan korupsi. Biar tahu saja. Adapun soal keseriusan memberantas korupsi dan hasil nyatanya, itu masalah lain. Kita ini jadi semacam dikasih AKUARIUM DOANG, biar tidak bertanya-tanya soal lautan dan samudra.

Omong kosong klaim yang mengatakan bahwa KPK bisa memberantas korupsi di Indonesia. Itu hanya seperti logika, memindahkan pasir di truk dengan sendok. Apa bisa pasir di truk dipindahkan pakai sendok?

Bukan berarti saya anti pemberantasan korupsi, tap SAYA ANTI DENGAN SANDIWARA DENGAN BERLEBEL HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI..!!. Kalau serius berantas korupsi, jangan berlagak seperti selebritis atau pemandu sorak acara-acara infotainment. Harus sungguh-sungguh, massif, dan konsisten. Kalau orientasinya “asal jadi berita media” ya akhirnya jadi KORUPSITAINMENT, bukan kesungguhan memberantas korupsi itu sendiri.

Berikut adalah sebagian fakta kelicikan KPK:

[1]. Mereka tidak serius untuk membela posisi hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kita tahu, bahwa di balik kasus Antasari Azhar itu terdapat banyak kecurangan hukum yang menimpa Antasari. Keluarga Nasaruddin yang semula membenci Antasari akhirnya sadar bahwa Antasari bukan pelaku pembunuhan keluarga mereka.

Mengapa KPK harus ikut bertanggung-jawab terhadap masalah ini? Karena Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka ketika sedang menjabat Ketua KPK. Artinya, lembaga KPK ikut bertanggung-jawab atas nasibnya. Antasari tidak boleh dilupakan.

Mungkin orang akan berdalih: “Itu kan bukan masalah korupsi. Kami tidak berhak masuk kesana.” Ini alasan naif. Yang terjadi pada kasus Antasari adalah korupsi hukum; itu lebih hebat ketimbang korupsi uang (kekayaan).

Selama ini tidak ada komitmen dari Ketua KPK yang mana saja terhadap nasib Antasari; padahal dia dijebloskan ke penjara saat menjabat Ketua KPK.

[2]. Masih ingat kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah soal “Kriminalisasi Ketua KPK”? Waktu itu kedua Ketua KPK itu mengungkapkan bukti rekaman percakapan antara terdakwa korupsi dengan aparat hukum, yang intinya ada kesengajaan untuk menjebloskan kedua Ketua KPK ke tuduhan kriminal.

Rekaman disebar di media dan online. Tapi masalahnya, secara prosedur kasus kedua Ketua KPK sudah masuk tahap penyidangan (P21). Tuduhan aparat melakukan kriminalisasi dijawab begini: “Mari kita buktikan, ada tidaknya kriminalisasi lewat mekanisme hukum!

” Ternyata kedua ketua tersebut tidak mau. Keduanya memilih memainkan pengaruh media untuk melawan proses hukum. Akhirya SBY menurunkan tim pencari fakta untuk menengahi masalah; sampai akhirnya kedua Ketua KPK dinyatakan bebas lewat mekanisme Deponering. Ini kan sangat aneh, ketua lembaga hukum tidak mau menjalani proses hukum.

[3]. Dari berbagai kasus yang ditangani KPK banyak pelaku korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan bukti rekaman percakapan yang mengindikasikan tindak korupsi. Persoalannya, semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kan rata-rata orang di luar tubuh KPK.

Pernahkah ada rekaman percakapan antara pejabat-pejabat KPK dengan orang lain, lalu rekaman itu bisa dilihat oleh pihak lain. Jadi bukan hanya pihak KPK saja yang bisa memantau data dari mesin perekam tersebut.

Tetapi kan aksesnya sampai saat ini tidak ada. Kalau KPK intens mengawasi orang lain; diperlukan juga KPK diawasi oleh pihak lain yang independen, agar lembaga ini tidak dipakai sebagai “alat pemukul politik”.

[4]. Ketika baru menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad berjanji, kasus Skandal Century akan diselesaikan dalam waktu SATU TAHUN.

Tanggal 16 Desember 2011 dia dilantik di Istana Presiden, saat ini sudah dua tahun lebih, tetapi kasus Skandal Century belum kelar-kelar juga. Padahal bukti-bukti dan fakta sangat banyak. Dokumen-dokumen seputar Skandal Century itu sangat banyak sehingga harus diangkut memakai troli.

[5]. Dalam kasus beredarnya Sprindik soal penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang, pada 9 Februari 2013. Akibat kecerobohan itu Ketua KPK Abraham Samad diajukan ke sidang kode etik internal KPK.

Singkat kata, dia dipersalahkan dengan sanksi sangat ringan. Harusnya kalau ketua lembaga anti korupsi mulai bermain-main cara kotor, Abdullah Hehamahua Cs jangan memberi sanksi ringan, tapi harus tegas. Kalau perlu dipecat, atau dijebloskan ke kasus pidana.

Mengapa demikian? Kalau tidak tegas, nanti jabatan Ketua KPK itu bisa dipakai untuk “segala keperluan” di luar pemberantasan korupsi. Tapi yang sangat memalukan dan licik adalah: Abraham Samad saat itu menolak pesawat Blackberry-nya disita lalu dibongkar isinya! Nah, itu dia masalahnya. Sangat licik.

[6]. Dalam melaksanakan fungsinya KPK sering memakai cara-cara kotor, yaitu pembunuhan karakter terhadap calon-calon korbannya. Seharusnya, kalau menegakkan hukum ya hukum saja; harus dingin, presisi, tanpa emosi, tanpa membangun opini yang menyudutkan privasi para tersangka. Dalam kasus Al Amin Nasution, KPK menyebarkan rekaman percakapan Al Amin yang tertarik dengan cewek “berbaju putih”.

Padahal soal cewek baju putih itu tak ada kaitannya dengan proses hukum. Itu masalah privasi Al Amin Nasution. Begitu juga dalam kasus Luthfi Hasan, KPK sengaja mem-blejeti Luthfi lewat seorang cewek muda yang bernama Darin Mumtazah.

Lebih parah lagi tentang Ahmad Fathonah, KPK seperti mengaduk-aduk rumah-tangga orang itu. Bayangkan saja, dalam pengakuan KPK, mereka sudah mengikuti gerak-gerik Ahmad Fathonah, termasuk ketika yang bersangkutan masuk hotel.

Kalau memang mereka serius menegakkan hukum, bukan mau membuat KORUPSITAINMENT, harusnya dia sudah menangkap Fathonah sebelum masuk hotel. Toh, berdasar data-data yang ada, Fathonah sudah akan disergap. Pertanyaan?

Kenapa petugas KPK mesti menunggu yang bersangkutan “main congklak” dulu di kamar hotel? Ya kan tujuannya jelas, biar kasusnya heboh seheboh-hebohnya; nanti setelah itu Johan Budi akan bisa berpuas-puas nampang di depan media, sebagai “The Prince of KPK”.

[7]. Pejabat-pejabat KPK sangat doyan masuk ke acara Indonesia Lawyers Club (tadinya JLC). Acara itu kan disettiing oleh TVOne dan Karni Ilyas; keduanya tidak mewakili lembaga negara. Mereka itu media swasta yang pasti punya kepentingan dan cara-cara tertentu yang mereka lakukan.

Kalau yang mengadakan acara adalah TVRI, okelah tak masalah. Tapi ini kan TVOne yang notabene pro Golkar (Aburizal Bakrie). Adalah sangat naif, ketua lembaga penegak hukum rajin kongkow di acara begituan. Kalau misalnya ingin memberi keterangan pers, lakukan secara resmi di board KPK, bukan di lapak orang lain.

[8]. Dalam kasus Luthfi Hasan ada hal yang aneh. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan, dengan tuduhan menerima suap. Kata Johan Budi, saat penangkapan KPK sudah punya dua bukti yang cukup.

Tapi belakangan divonis penjara lewat kasus pencucian uang. Cara KPK menjerat Luthfi: aset dan kendaraan Luthfi disita KPK, lalu ditaksir nilainya; kemudian Luthfi disuruh menjelaskan darimana saja uang yang dia pakai sehingga punya aset-aset seperti itu? Inilah yang oleh KPK disebut “pembuktian terbalik”.

Cara KPK ini sangat berbahaya. Ia bisa menyasar banyak orang. Hati-hati kepada siapa saja yang punya banyak kekayaan, tapi pelupa, atau tidak rapi menyimpan kwitansi-kwitansi transaksi. Hati-hati Anda! Nanti bisa kena strategi “pembuktian terbalik” ala KPK. Jadi seolah KPK menerapkan strategi: “Tangkap dulu, urusan belakangan!” Ini cara-cara koboi dalam penegakan hukum.

[9]. Dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan lainnya didapatkan banyak kesaksian tentang keterlibatan Irfan Baskoro alias Ibas, anak SBY. Banyak saksi-saksi yang mengatakan hal itu.

Tapi mengapa Ibas tidak kunjung diperiksa oleh KPK; padahal kalau dalam kasus lain-lain, kesaksian tersangka korupsi menjadi bahan untuk penyidikan selanjutnya. Seharusnya Ibas dihadirkan dalam persidangan dan ditanya keterlibatannya. Hal itu bisa menjadi jalan untuk masuk menyelidiki keterlibatan keluarga Cikeas secara umum.

[10]. Dalam kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum, juga ada hal yang aneh. Terutama masalah kronologi sampai Anas ditetapkan sebagai tersangka. Seperti kata orang, kok bisa SBY mendesak-desak agar kasus Anas segera diselesaikan? Kemudian Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah ada desakan-desakan itu.

KPK menolak tudingan ini. Tapi fakta berbicara, KPK seperti “mati nyali” kalau sudah berbicara posisi orang-orang Cikeas. Seperti sosok Bunda Putri yang merupakan kunci membuka proyek-proyek keluarga Cikeas, tidak jelas bagaimana kelanjutannya.

Dalam kasus Anas, dia dituduh terlibat menerima mobil Harrier yang paling harganya berapa lah; tapi KPK membuat masalah ini seolah merupakan hajat hidup bangsa Indonesia.

Kelihatan sekali kalau mereka bekerja “asal tersangka dapat dihukum”. Ini kan preseden yang tidak bagus. Harga mobil Harrier itu tak seberapa dibandingkan kehebohan kasus ini di media dan di mata masyarakat. Ya, inilah metode pemberantasan korupsi ala KPK. [RioCornelianto/hambali/voa-islam.]
Kebohongan dibalik apa yang disebut subsidi BBM

Kebohongan dibalik apa yang disebut subsidi BBM

  • Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”.
  • Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.”
  •  Pemerintah telah mengatakan hal yang tidak benar kepada rakyatnya, karena mengatakan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 126 tr, sedangkan kenyataannya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
  •  Dengan menaikkan premium menjadi Rp. 6.000 per liter, Pemerintah ingin memperoleh kelebihan yang lebih besar lagi, yaitu sebesar Rp. 192,455 trilyun, bukan sekedar menutup “bolongnya” APBN.
  •  Pertamina sudah mengambil keuntungan besar dari rakyat Indonesia dalam hal bensin Pertamax dan Pertamax Plus. Nampaknya tidak rela hanya memperoleh kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun dari rakyatnya. Maunya sebesar Rp. 192,455 trilyun dengan cara menaikkan harga bensin premium menjadi Rp. 6.000 per liter.
  • Bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional, walau miliknya sendiri.
  • Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
  • Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitungkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Berikut ini disingkap tentang kebohongan pemerintah dibalik apa yang disebut subsidi BBM
***
Pencerahan dari Prof Kwik Kian Gie & Data Anggito Abimanyu Seputar Kontroversi Kenaikan Harga BBM

Dalam paparan ini saya memberlakukan penyederhanaan atau simplifikasi dengan maksud untuk memperoleh gambaran yang sangat jelas tentang esensinya saja. Maka saya mengasumsikan bahwa semua minyak mentah Indonesia dijadikan satu jenis BBM saja, yaitu bensin Premium. Metode ini sering digunakan untuk memperoleh gambaran tentang esensi atau inti permasalahannya. Metode ini dikenal dengan istilah method of decreasing abstraction, terutama kalau dilanjutkan dengan penyempurnaan dengan cara memasukkan semua detil dari data dan kenyataan, yang dikenal dengan istilah putting the flesh on the bones.
Cara perhitungan yang saya lakukan dan dijadikan dasar untuk paparan hari ini ternyata 99% sama dengan perhitungan oleh Pemerintah yang tentunya sangat mendetil dan akurat. Dengan data dan asumsi yang sama, Pemerintah mencantumkan kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun, dan saya tiba pada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.

PERMASALAHAN

Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”.
Harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut.
Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional.
Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut.
Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol.
Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitungkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.

Pertamina disuruh membeli dari:

Tabel di atas menunjukkan bahwa setelah menurut dengan patuh apa saja yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pertamina kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun.
Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun. Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
  • Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun.
  • Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun).
  • Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun
    Perhitungan selengkapnya dapat di-download di sini.
TEMPATNYA DALAM APBN

Kalau memang ada kelebihan uang tunai dalam Kas Pemerintah, di mana dapat kita temukan dalam APBN 2012 ?
Di halaman 1 yang saya lampirkan, yaitu yang dirinci ke dalam :
Sumber : Perhitungan Bapak Anggito Abimanyu
Perbedaan sejumlah Rp. 1,1 trilyun disebabkan karena Pemerintah menghitungnya dengan data lengkap yang mendetil.
Saya menghitungngya dengan penyederhanaan/simplifikasi guna memperoleh esensi perhitungan bahwa Pemerintah melakukan kehohongan publik. Bedanya toh ternyata sama sekali tidak signifikan, yaitu sebesar Rp. 1,1 trilyun atau 1,14 % saja.

SUBSIDI BUKAN PENGELUARAN UANG TUNAI

Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka mengucapkan kata “subsidi BBM”.
Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”, otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan “Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”.
Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ?
Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun.
Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi, karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan”.

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi, harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol.
Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium sebesar Rp. 566.

BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN MINYAK?

Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”.

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat (1)

Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP. Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU NO. 22 TAHUN 2001 ?

Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap beberapa menit sekali.
Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”
Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan. Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi.

SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL

Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin super Shell Rp. 9.550 per liter.
Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34 per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan berapa untungnya !!

PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL

Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai.

BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA

Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax, Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya.
Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin premium keuntungannya tidak sebesar ini juga.

MENGAPA RAKYAT MARAH ?

Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan oleh Pemerintah tidak benar.
Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ? Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ?
Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.”

ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ?

Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang ditetapkannya sendiri, yaitu :
  1. Venezuela : Rp. 585/liter
  2. Turkmenistan : Rp. 936/liter
  3. Nigeria : Rp. 1.170/liter
  4. Iran : Rp. 1.287/liter
  5. Arab Saudi : Rp. 1.404/liter
  6. Lybia : Rp. 1.636/liter
  7. Kuwait : Rp. 2.457/liter
  8. Quatar : Rp. 2.575/liter
  9. Bahrain : Rp. 3.159/liter
  10. Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter
KESIMPULAN

Kesimpulan dari paparan kami ialah :
Pemerintah telah melanggar UUD RI
Pemerintah telah mengatakan hal yang tidak benar kepada rakyatnya, karena mengatakan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 126 tr, sedangkan kenyataannya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
Dengan menaikkan premium menjadi Rp. 6.000 per liter, Pemerintah ingin memperoleh kelebihan yang lebih besar lagi, yaitu sebesar Rp. 192,455 trilyun, bukan sekedar menutup “bolongnya” APBN.
Pertamina sudah mengambil keuntungan besar dari rakyat Indonesia dalam hal bensin Pertamax dan Pertamax Plus. Nampaknya tidak rela hanya memperoleh kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun dari rakyatnya. Maunya sebesar Rp. 192,455 trilyun dengan cara menaikkan harga bensin premium menjadi Rp. 6.000 per liter.
Pemerintah menuruti (comply) dengan aspirasi UU no. 22 tahun 2001 yang menghendaki supaya rakyat Indonesia merasa dan berpikir bahwa dengan sendirinya kita harus membayar bensin dengan harga dunia, agar dengan demikian semua perusahaan minyak asing bisa memperoleh laba dengan menjual bensin di Indonesia, yang notabene minyak mentahnya dari Indonesia sendiri.Bukankah Shell, Petronas, Chevron sudah mempunyai pompa-pompa bensin ?/ citizenjurnalism.com

(nahimunkar.com)