PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Lemkari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lemkari. Tampilkan semua postingan
LDII / LEMKARI ini Mengikuti Sunnah Siapa?

LDII / LEMKARI ini Mengikuti Sunnah Siapa?


Bagi yang tidak bisa membaca Arab Gundul/Pegon/Arab Melayu, disertakan tulisan latinnya
Nasihat ijtihad kepada jamaah : bagi tiap-tiap daerah dan tiap-tiap desa SUPAYA mengirimkan kurban satu ekor kambing ke pusat berupa UANG sebanyak Rp.600.000,00 per ekor dan supaya disetorkan ke pusat kediri selambat-lambatnya tanggal 2 November 2008 untuk Indonesia timur. Adapun untuk Indonesia bagian barat disetorkan ke Jakarta selambat-lambatnya tanggal 9 November 2008 (pengajian daerahan). Bagi yang jauh-jauh uang kurbannya bisa dikirim lewat wesel atau lewat :
BANK BRI atau BCA ………………..
======================================
Adakah Nabi Muhammad Sholallahu alaihi Wassalam pernah mencontohkan kurban dengan cara menarik dana rukyahnya?? Adakah para khulafarrasidin Abu bakar, Umar, Utsman, Ali pernah mencontohkan kurban dengan cara menarik dana rukyahnya?? Dan Parahnya lagi kurban diwujudkan dengan UANG !! adakah syariat yang membolehkan kurban diwujudkan dengan uang ?? Adakah yang pernah menyaksikan bahwa uang tersebut kemudian diwujudkan kambing ??
Lantas Imam Jamaah 354 ini mencontoh siapa?? dan menggunakan syariat siapa ??
Afala ta’qiluun ??
diambil dari postingan
Abu Zhafi : http://www.facebook.com/#!/profile.php?id=100002725068270
di : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=144062125694622&set=o.170045516363356&type=1&ref=nf
semoga menjadi pemikiran bahwa islam Telah sempurna dan tidak membutuhkan syariat baru
silahkan gabung di Group Abu Hudzaifah di hijrah354@groups.facebook.com
Diposkan oleh abu faadhilah di 08:55
(tuntutlah-ilmu.blogspot.com) JUMAT, 11 NOVEMBER 2011
***
Mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ.

Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah kepada suatu ummat sebelumku, melainkan dari umatnya itu terdapat orang-orang yang menjadi pengikut dan sahabatnya, yang mengamalkan Sunnahnya dan menaati perintahnya. (Dalam riwayat lain dikatakan, Mereka mengikuti petunjuknya dan menjalankan Sunnahnya.) Kemudian setelah terjadi kebusukan, dimana mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan, maka orang-orang yang memerangi mereka dengan tangannya, niscaya dia termasuk orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang memerangi mereka dengan tangannya, niscaya dia termasuk orang-orang yang beriman.Demikian juga dengan orang yang memerangi mereka dengan hatinya, niscaya dia termasuk orang yang beriman. Selain itu, maka tidak ada keimanan sebesar biji sawi pun._ (HR. Muslim).

(nahimunkar.com)

Bukti kesesatan LDII

A. BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa

1. LDII sesat. 
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya.  
MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan BAKORPAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).


2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jamaah LDII. 
Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasihat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/97, halaman 8).
3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat: surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen. ). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh." (CAI 2000, Rangkuman Nasihat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.
Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII.

Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber: Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: KH Hasan Basri, Sekretaris Umum: H. S. Prodjokusumo.
8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, KH Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D. A. /10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R. I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah." (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
Kesesatan Sistem Manqul LDII
LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal. 24).
Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا.
Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar”. (Syafi’i dan Baihaqi).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَاد الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَاب
"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" (Qs Az-Zumar: 17-18).

Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja hrus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/ wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat: Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).
Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:
1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (Jawa: vagina busuk).
3. Menganggap shalat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
Diskrispi tentang LDII:
LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D. A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits. ). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.
Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu: Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at
pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat: Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem
Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan sistem:
“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." (lihat situs: alislam. or. id).
Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.
Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya HMC Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).
Aliran sesat LDII ,Ahmadiyah dLL

Aliran sesat LDII ,Ahmadiyah dLL

Aliran sesat tampak makin marak, bahkan mengalami euforia (mabuk kebebasan) di masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menduduki jabatan sejak Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001. Dari ruwatan kemusyrikan sampai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang tak mengakui hukum Tuhan muncul secara resmi. Hingga ada tokoh aliran sesat yang keceplosan, “Mumpung presidennya Gus Dur.” Orang mulai bingung. Lantas terbit buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, 2002, terbelalaklah masyarakat. Ada yang simpati, tapi ada yang gerah.

Dari pihak sesat pun berkelit bahwa yang berhak menentukan sesat itu hanyalah Tuhan. Si sesat masih berteriak pula bahwa yang mengorek kesesatan itu pemecah belah. Kita harus menyadari bahwa yang menyatukan hati itu adalah Allah, bukan kita (lihat QS 2: 62-63).
Adanya persatuan itupun hanya kalau berada pada ketaatan kepada Alllah dan Rasul-Nya. Bila tidak, maka akan bercerai berai. Dalam hadits ditegaskan:

Nu’man bin Basyir berkata, Rasulullah saw menghadapkan wajahnya kepada para manusia, lalu bersabda: Tegakkanlah shaf-shaf (barisan shalat) kalian (diucapkan) tiga kali. Wallahi, kamu sekalian mau menegakkan shaf-shafmu atau (kalau kalian tidak mau) maka Allah pasti akan mencerai beraikan di antara hati-hati kalian.” Nu’man berkata, maka aku lihat seorang lelaki melekatkan pundaknya dengan pundak temannya (dalam shaf shalat), dengkulnya dengan dengkul temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Pengertian sesat
Sesat atau kesesatan itu bahasa Arabnya dhalal. Yaitu setiap yang menyimpang dari jalan yang dituju (yang benar) dan setiap yang berjalan bukan pada jalan yang benar, itulah kesesatan. Dalam al-Qur’an disebutkan, setiap yang di luar kebenaran itu adalah sesat (lihat QS Yunus: 32). Kebenaran hanya datang dari Allah.
Pertanyaannya kini, kebenaran dari Allah itu adanya di al-Qur’an dan as-Sunnah, namun cara pemahamannya/penafsirannya model apa? Pertanyaan itu sudah ada jawabannya, dalam hadits tentang 73 golongan, riwayat At-Tirmidzi.

“Siapakah dia (golongan yang satu—yang selamat dari neraka—itu) wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Mereka yang mengikuti apa) yang aku dan sahabatku berada di atasnya.”

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, penulis Lamhah ‘anil firaq adh-dhaallah, Membongkar Firqah-Firqah Sesat, berkomentar. Ketika Rasulullah ditanya tentang siapakah satu yang selamat itu, beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menempuh jalan seperti yang aku dan sahabatku tempuh.” Maka barangsiapa yang tetap di atas jalan yang ditempuh Rasul saw dan para sahabatnya, maka dia termasuk yang selamat dari neraka. Dan barangsiapa yang menyelisihi dari hal tersebut sesungguhnya dia diancam dengan neraka sesuai dengan kadar jauhnya.


Dalam praktik, kesesatan itu tidak dianggap sesat walaupun dilaksanakan ramai-ramai. Di antara contohnya adalah kelompok yang tidak langsung dikenali sebagai kelompok sesat, misalnya:


Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Golongan yang satu ini tidak mau disebut kelompok agama, tak mau pula disebut sekuler. Tapi mereka menolak semua yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kelompok ini muncul menjelang pertengahan abad 20 dengan membatasi bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah tidak bisa diberlakukan di wilayah mereka, karena beralasan bahwa di tempat mereka bukanlah wilayah al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka punya aturan-aturan tertentu yang kadang masuk ke wilayah yang diatur al-Qur’an dan as-Sunnah dengan “membantu” pelaksanaan praktisnya, dalam hal yang menguntungkan mereka. Misalnya tentang pelaksanaan ibadah haji. Di sisi itulah al-Qur’an dan as-Sunnah mereka terima, bahkan hampir mereka monopoli.


Lain lagi dengan kelompok yang secara nama adalah Islamis, namun justru sesat menyesatkan. 

Misalnya:
NII KW IX
NII (Negara Islam Indonesia) asalnya DI (Darul Islam, diproklamasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat). Kemudian nama NII itu berupa penjelasan singkat tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9, penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi, Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi).


Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, menggantikan Tasikmalaya, atas keputusan Adah Djaelani. Karena pentingnya menguasai ibukota sebagai pusat pemerintahan, maka dibukalah program negara secara lebih luas, dan puncaknya ketika pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang (yang juga Syekh Ma’had Al-Zaitun, Desa Gantar, Indramayu, Jawa Barat) menggantikan Adah Djaelani sejak tahun 1992.

Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya. Sehingga jamaahnya banyak yang mencuri, merampok, dan menipu, namun menganggapnya sebagai ibadah, karena sudah diinstruksikan oleh ‘negara’.

Dalam hal shalat, dalam Kitab Undang-undang Dasar NII diwajibkan shalat fardhu 5 waktu, namun perkembangannya, dengan pemahaman teori kondisi perang, maka shalat bisa dirapel. Artinya, dari mulai shalat zuhur sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu waktu, masing-masing hanya satu rakaat. Ini doktrin Abu Toto dari tahun 2000-an.

Mengenai puasa, mereka mengamalkan hadits tentang mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka dengan cara, sudah terbit matahari pun masih boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka. Alasannya dalil hadits tersebut.

Gerakan ini mencari mangsa dengan jalan setiap jamaah diwajibkan mencari satu orang tiap harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga. Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah hijrah yang besarnya tergantung dosa yang dilakukan. Anggota NII di Jakarta saja, saat ini diperkirakan 120.000 orang yang aktif.

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).

Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).

Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.

Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.

Inkar Sunnah
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah.
Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat, “…sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran” (Qs An-Najm: 28). Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.
Inkar Sunnah di Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ahmadiyah
Orang yang mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw maka mereka sesat. Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw.
Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M. dan meninggal 26 Mei 1906 M di India.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935, tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun 1925. Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad, bertemu dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan Lombok telah dihancurkan massa (2002/2003) karena mereka sesumbar dan mengembangkan kesesatannya.
Tipuan Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak membawa syariat baru. Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri mengharamkan wanitanya nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru mereka. Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan mereka ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.


Salamullah
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as. Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus. Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada “wahyu-wahyu” yang menghibur atas larinya orang dari Lia.


Isa Bugis
Orang yang memaknakan al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw, maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Contohnya, mereka memaknakan al-fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank baja. Alasannya di Yaman saat zaman Nabi tidak ada rumput maka tak mungkin ada gajah. Kelompok ini tidak percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu Aladin. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. Kelompok ini mengatakan, tafsir al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena salah semua. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur’an tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur, sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran sesat Isa Bugis.
Tahun 1980-an mereka bersarang di salah satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai kini masih ada bekas-bekasnya, dan penulis pernah berbantah dengan kelompok ini pada tahun 2002. Tampaknya, mereka masih dalam pendiriannya, walau tak mengaku berpaham Isa Bugis.


Baha’i
Kelompok ini adalah kelompok yang menggabung-gabungkan Islam dengan Yahudi, Nasrani dan lainnya. Itulah kelompok Baha’i. Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syariat Islam telah kadaluarsa. Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan agama. Inilah inti ajaran Baha’i. Menolak ketentuan-ketentuan Islam. Menolak Poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh dari dua istri. Mereka melarang talaq dan menghapus ‘iddah (masa tunggu). Janda boleh langsung kawin lagi, tanpa ‘iddah. Ka’bah bukanlah kiblat yang mereka akui. Kiblat mereka adalah dimana Tuhan menyatu dalam diri Bahaullah (pemimpin mereka).

Pluralisme Agama, JIL (Jaringan Islam Liberal)
Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Pemahaman “kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah/al-Hadits” seperti yang dipahami umat Islam sekarang ini menurut Ulil, salah, karena menjadikan penyembahan terhadap teks. Maka harus dipahami bahwa al-Qur’an yang sekarang baru separuhnya, sedang separuhnya lagi adalah pengalaman manusia.


Lembaga Kerasulan
Kelompok ini mengibaratkan Rasul bagai menteri, sedang kerasulan adalah sebuah departemen. Lalu Rasul boleh wafat sebagaimana menteri boleh mati, namun kerasulan atau departemen tetap ada. Diangkatlah rasul baru sebagaimana diangkat pula menteri baru. Karena Nabi Muhammad saw adalah rasul terakhir. Yang berpaham Rasul tetap diangkat sampai hari kiyamat itulah kelompok Lembaga Kerasulan.
Masih banyak sebenarnya lembaga dan gerakan aliran sesat yang berkembang di Indonesia. Ada yang bergerak secara kelompok, tapi ada pula yang bersifat pemikiran individu, seperti Harun Nasution dan Ahmad Wahib. Kedua tokoh ini nyaris sama. Harun Nasution mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya adalah sama. Sedangkan Ahmad Wahib yang pernah menerbitkan buku Pergolakan Pemikiran Islam pernah membuat statemen yang mengagetkan dalam bukunya, “Seandainya Muhammad tidak ada, wahyu dari Allah (al-Qur’an) dengan tegas aku berkata bahwa Karl Marx dan Frederick Engels lebih hebat dari utusan Tuhan itu. Otak kedua orang itu yang luar biasa dan pengabdiannya yang luar biasa akan meyakinkan setiap orang bahwa kedua orang besar itu adalah penghuni surga tingkat pertama berkumpul dengan para Nabi dan Syuhada.”


Begitu banyak tantangan untuk umat Islam. Ada tekanan yang datang dari luar, ada pula pengkhianatan dan kesesatan yang muncul dari dalam. Dengan berpikir jernih dan bersandar pada hukum-hukum Allah, semoga umat ini selalu mendapat lindungan-Nya.


Wallahu a’lam bisshawab.

KESESATAN LDII

Mereka Berani Sumpah Bohong dengan Demi ALLAH !

” Demi Allah ! Kami tidak punya imam ! ” begitu sumpah ketua LDII dan seluruh jajarannya…
karena bohong ke MUI, ke seluruh Rakyat dan Pemerintah Indonesia itu halal bagi mereka…

ini foto aselinya Penguasa2 / Imam2 mereka :




Imam Pertama :
Nurhasan (membuat madzab sendiri dan mengkafirkan semua yang ada di luar organisasi mereka, ini adalah aqidah sesat )

Imam Kedua :
Abdudhohir
Imam Ketiga :
Sulthon Aulia,
Apa bener gak ada hubungan antara LDII dan Islam Jamaah ?
Lihat baik2 foto dibawah ini , Imam ke 3 mereka hadir diacara LDII !
Imam Ketiga dan Wakil2nya :


Coba Lihat Kurikulum Pendidikan Anak-Anak Mereka ( cetakan 2005 ) :

( Katanya Paradigma Baru ? Yang Ada Kebohongan Yang Makin Parah ! Makin Berani Bohong 
Pake Demi Allah Dan Sumpah Pake Quran Segala ! )







kalau kita shalat di masjid mereka, bekas tempat shalat kita disiram air. jadi kita dianggap najis dan mereka itu paling suci.
Mereka menganggap GoL. Yg paling berhak akan surga,..

Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia

Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia

Kemusyrikan Merajalela Tapi Tak Disadari

Sebagai gambaran nyata, marilah kita simak contoh berikut ini.
Pengantin di Jakarta bahkan di Indonesia tampaknya masih banyak terimbas kepercayaan batil berbau musyrik, menganggap ada hari-hari keberuntungan dan ada tanggal sial. Pengaruh klenik (perhitungan untung dan sial dikaitkan dengan aneka macam alamat-alamat atau perlambang) perdukunan masih marak. Masyarakatnya tampak modern, agamanya pun Islam, tetapi kadang keyakinannya rusak. Percaya klenik, petunjuk syetan dan dukun. Hingga di berbagai daerah di Jawa, mereka tidak berani nikah di sepanjang bulan Suro (Muharram) karena dianggap bulan pageblug (datangnya penyakit). Benar-benar keyakinan batil.

Sebaliknya ada hari-hari yang dianggap mengandung keberuntungan. Contoh nyata, pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, di Jakarta dan tempat-tempat lain khabarnya marak orang nikah. Di Kecamatan Pasar Minggu Jaksel yang berpenduduk 146.000-an orang, sehari itu ada 62 pasang pengantin. Bahkan di Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang berpenduduk 150.000-an orang ada 80 pasang pengantin di hari itu. Padahal rata-rata biasanya sehari hanya ada 7 pasang pengantin. Berarti melonjak 1000 persen lebih.

Padahal dalam tuntunan Islam telah ada ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merasa sial karena sesuatu atau karena alamat-alamat yang dianggap mendatangkan sial adalah termasuk perbuatan kemusyrikan. Sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ عَنْ حَاجَتِهِ فَقَدْ أَشْرَكَ قَالُوا : وَمَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَنْ يَقُولَ اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إلَّا خَيْرُك وَلَا طَيْرَ إلَّا طَيْرُك , وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ (رواه ِأَحْمَدَ عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ. قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 6264 في صحيح الجامع)

“Barangsiapa yang tidak jadi melakukan keperluannya karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat RA bertanya, Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Katakanlah :

اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إلَّا خَيْرُك وَلَا طَيْرَ إلَّا طَيْرُك , وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

“Allahumma laa khaira illaa khairaka walaa thiyara illa thiyaraka walaa ilaha ghairaka. (Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tidak ada kesialan kecuali kesialan [dari]-Mu, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain-Mu).” (HR.Ahmad dari Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Petunjuk dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah jelas seperti itu, namun sebagian orang justru mengikuti petunjuk lain, entah itu dari dukun, klenik, atau peninggalan nenek moyang dan sebagainya yang merusak aqidah keimanan.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, perlu diketahui, sampai tahun 2007, untuk nikah itu ongkos yang harus dibayar ke KUA (Kantor Urusan Agama), menurut peraturan aslinya, nikah di KUA Rp 35.000,- sedang bedolan (penghulunya diundang ke luar kantor) tambah Rp 50.000, jadi Rp 85.000,- Tapi entah kenapa, di Jakarta uang pendaftaran nikah Rp 35.000 itu berubah jadi Rp 125.000, sedang bedolan Rp 50.000 berubah jadi minimal Rp 300.000, dan maksimal yang sudah pernah konon sampai Rp 15 juta.

Sebagai contoh tentang banyaknya orang yang menikah pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007, akan kami lanjutkan mengenai dua kecamatan di Jakarta: Pasar Minggu Jakarta Selatan dan cakung Jakarta Timur.

KUA Pasar Minggu saat itu punya 6 penghulu, maka satu hari itu tiap satu penghulu harus menikahkan/mencatat 10 pasang pengantin lebih, mungkin saja sampai termehek-mehek, karena harus pontang-panting ke sana-ke mari. Tapi dapat duitnya tiap satu penguhulu minimal hari itu Rp 3 juta. Lha yang di Cakung, kalau satu penghulu hari itu harus menikahkan 15-an pasang pengantin apa tidak lebih temehek-mehek. 80 pasang pengantin itu kalau minimal satunya membayar penghulu Rp 300 ribu, maka para penghulu itu minimal telah meraup Rp 24.000.000 pada hari itu. Bukan main!

Ternyata kemusyrikan di sini menghasilkan duit bagi sebagian orang. Dan sebagian orang itu justru yang bertugas dalam lingkup agama Islam. Namanya saja Kantor Urusan Agama (Islam) Kementerian Agama. Mestinya, pertama-tama yang harus diberantas oleh kantor ini adalah kemusyrikan. Karena kemusyrikan itu adalah kemunkaran yang tertingi. Jadi harus paling pertama diberantas. Tetapi ketika justru mendatangkan uang seperti itu, apakah ada sedikit terlintas dipikiran mereka untuk memberantasnya?

Antara duit dan merajalelanya dosa terbesar yakni kemusyrikan, mana yang lebih dekat kepada hati dan pikiran?

Antara yang nikah tidak mendatangkan duit, misalnya nikah langsung ke KUA, tanpa memberi uang bedolan (uang tambahan ketika nikahnya di luar KUA –Kantor Urusan Agama) dengan yang maraknya pernikahan karena percaya kepada keberuntungan hari ke7, bulan 7 tahun 2007 yang berbau kemusyrikan itu, mana yang lebih menyenangkan bagi petugas KUA?

Ini bukan memukul rata bahwa yang nikah pada hari tertentu itu berbau musyrik. Mungkin ada pula yang tidak percaya bahwa hari itu hari keberuntungan. Terhadap yang tidak percaya itu, maka tidak terkena masalah kemusyrikan ini. Tetapi gejala banyaknya yang menikah di hari itu dan di Jawa ada kejadian tahunan tentang sepinya menikah di bulan Muharram (Suro) karena dianggap sebagai bulan yang mengandung bahaya (pageblug/datang penyakit dan sebagainya), maka kepercayaan tathyoyyur, menganggap sial berkaitan dengan hari atau tanggal itulah kemusyrikan menurut Hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah itulah yang didiamkan saja oleh pihak yang bertugas mencatat penikahan dari KUA, biasanya. Padahal, kemusyrikan itulah bahaya terbesar dalam hidup ini, karena semua amal terhapus. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ(65)

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az-Zumar [39] : 65)

Di samping itu dosa syirik/menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidak akan diampuni Allah bila sampai pelakunya itu meninggal belum bertaubat. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا(48)

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa’ [4] : 48)

Sebegitu dahsyatnya bahaya kemusyrikan. Namun maraknya kemusyrikan yang merupakan dosa terbesar dan tak diampuni bila pelakunya mati belum bertaubat itu dibiarkan saja, bahkan mungkin dianggap sebagai lahan. Apalagi justru mendatangkan duit, bagi orang-orang tertentu ketika masyarakat ramai-ramai menikah seperti pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007.

Pantas saja, di Indonesia ini sudah ada Departemen Agama (kini Kementerian Agama) sejak 3 Januari 1946, namun sampai tulisan ini dibuat tahun 2007M / 1428H justru kemusyrikan semakin menjadi-jadi. Bahkan sekarang dengan adanya Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) di mana-mana hampir rata menghidupkan aneka kemusyrikan yang telah terkubur. Ada upacara musyrik akbar yang disebut larung laut, menghanyutkan sesaji untuk syetan laut. Ada penyembelihan binatang untuk tumbal, sedekah bumi dan aneka sesaji untuk syetan pujaan mereka. Padahal masing-masing daerah itu ada Kanwil Departemen Agama (kini Kementerian Agama) tingkat provinsi, Kantor Departemen Agama (kini Kementerian Agama) tingkat kabupaten atau kotamadya, dan KUA (Kantor Urusan Agama) tingkat kecamatan. Tetapi upacara-upacara kemusyrikan itu makin besar dan marak di mana-mana.

Dalam hal pernikahan, kalau para petugas dari KUA itu sesuai dengan namanya, maka berkewajiban memberantas kemusyrikan. Tapi nyatanya, yang namanya adat injak telur yang berbau kemusyrikan, pernahkah diberantas oleh para petugas KUA?

Yang namanya bid’ah pitonan (ritual kehamilan tujuh bulan) pernahkah orang KUA mengusiknya?
Bukankah mereka dari Kantor yang urusannya agama Islam?

Kenapa kemusyrikan dan bid’ah dibiarkan tetap merajalela sedangkan sehari saja mereka pontang-panting menghadiri pernikahan sampai ada yang 15 tempat, yang kemungkinan besar di sana ada kemusyrikan dan bid’ah?

Membela Aliran Sesat

Di samping membiarkan merajalelanya kemusyrikan dan bid’ah, masih tambah menyedihkan lagi ketika saya saksikan sendiri, betapa gigihnya sebagian pejabat di bawah Departemen Agama (kini Kementerian Agama) itu yang justru membela aliran sesat. Wallahi, saya menyaksikan dan merasakan langsung, di samping laporan tokoh-tokoh Islam beberapa daerah. Masih ditambah lagi bersama sebagian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Daerah yang sama-sama membela aliran sesat khususnya LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Padahal MUI Pusat tetap menyatakan bahwa LDII itu adalah aliran sesat jelmaan Islam Jama’ah atau Darul Hadits yang telah dilarang Jaksa Agung RI 1971. Namun anehnya, seorang ketua MUI Kepri (Kepulauan Riau) bisa ‘ditenteng’ oleh seorang pengusaha dari LDII Batam untuk menghalangi bedah buku saya, Bunga Rampai Penyimpangan Agama di Indonesia, di Batam 8 Juli 2007. Padahal jelas MUI telah mengeluarkan rekomendasi tentang sesatnya LDII:

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai aliran sesat LDII.
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Barangkali saya salah pasang, bila mengharap orang-orang yang duduk di Departemen Agama (kini Kementerian Agama) dari pusat sampai daerah untuk memberantas kemusyrikan, apalagi bid’ah. Sedang kurikulum yang dibuat Departemen Agama RI sendiri telah jelas-jelas menghasilkan keburukan, hingga saya tulis buku “Ada Pemurtadan di IAIN“. Itu memang kurikulumnya dari Depag RI. Dan sekarang kurikulum itu konon sudah menjadi hak otonom masing-masing perguruan tinggi Islam, sehingga Departemen Agama katanya sulit untuk mengubahnya. Wallahu a’lam, ada apa sebenarnya terhadap agama Islam di negeri ini.

Dari sisi lain, Pak Menteri Agama sendiri mengakui, memang Departemen Agama belum bersih. Hanya saja maksudnya mungkin hanya dari korupsi. Kalau tentang kemusyrikan apalagi bid’ah, Menteri Agama dulu, Munawir Sjadzali (1983-1992), sampai marah-marah kepada para pejabat Depag, karena dia dengar, untuk mempertahankan jabatan ataupun naik, sampai mereka berdukun. Itu berarti kental dengan praktek-praktek kemusyrikan berkaitan dengan syarat-syarat dari dukun alias wali syetan yang harus dijalankan demi meraih apa yang diinginkan, yakni jabatan. Bahkan saya dengar kemarahan beliau, ada pejabat di Bandung yang main perempuan, dan di antara prakteknya itu ada fotonya di saku. (Saat itu belum ada ponsel, hingga tak beredar seperti kasus Yahya Zaini dari Golkar yang diduga main dengan penyanyi dangdut Maria Eva, kemudian vcd-nya hasil rekaman dari telephon genggam itu beredar dan diputar di gedung DPR MPR).

Karena keadaannya —masyarakat terjerumus kepada kemusyrikan, bid’ah, dan kemaksiatan, sedang pihak-pihak dari Departemen Agama dan MUI Daerah (sebagian)— seperti itu, maka saya tidak heran lagi, di saat saya dikeroyok oleh ribuan orang dari aliran sesat, ternyata “oknum” dari Depag Daerah dan MUI Daerah justru membela aliran sesat LDII. Dan saya tidak heran lagi, ketika para pengantin di Jakarta itu bareng-bareng jadi pengantin pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, tidak diusik tentang kepercayaan mereka yang kemungkinan sekali berbau klenik, tetapi dianggap sebagai lahan empuk.

Faktor-Faktor Pendukung Maraknya Kemusyrikan, Aliran Sesat, Bid’ah, dan Maksiat.
Setelah kita tahu kondisi masyarakat cenderung mengamalkan kemusyrikan sedang sebagain pejabat agama dan ulama MUI daerah tidak mengusik kemusyrikan itu bahkan kadang mereka mendukung aliran sesat, maka bisa dilihat faktor-faktor pendukung semaraknya kemusyrikan, kesesatan, dan aneka bid’ah di Indonesia sebagai berikut:

1. Masyarakat tidak sedikit yang masih cenderung mempercayai klenik (perhitungan semacam perbintangan) dukun terutama mengenai masalah yang berkaitan dengan nasib mereka, sial ataupun beruntung.

2. Kondisi rawan kemusyrikian itu tempo-tempo justru dianggap sebagai lahan empuk karena mendatangkan duit, contohnya tentang banyaknya yang menikah pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007, yang bisa ditarik kesimpulan, kemungkinan besar dianggap sebagai hari keberuntungan. (Adapun yang tak mempercayainya sebagai hari keberuntungan, tak terkena bab kemusyrikan ini). Kesimpulan itu karena masyarakat juga mempercayai adanya hari-hari bahkan sebulan penuh sebagai bulan sial, hingga mereka (sebagian orang Jawa) tak mau ada pernikahan di bulan Muharram yang mereka sebut bulan Suro (dari lafal Arab ‘Asyuro, tanggal 10 Muharram, yang tanggal itu disunnahkan puasa ‘Asyuro dalam Islam, disertai tanggal 9 Muharram), dianggap sebagai bulan Pageblug, mendatangkan sial ataupun penyakit. Ini jelas tathoyyur, menganggap adanya alamat sial berkaitan dengan sesuatu, dalam hal ini bulan Muharram/Suro.

3. Keyakinan batil berbau kemusyrikan itu masih ditambah pula dengan buku-buku primbon/ramalan nasib, bahkan buku-buku kemusyrikan itu sering dijajakan oleh para penjual di masjid-masjid, contohnya buku Mujarobat, yang walaupun ada pelajaran sholat di dalamnya, namun ada ramalan-ramalan, cara membuat jimat (rajah, tulisan yang kemudian dilipat-lipat sebagai jimat yang dibawa-bawa, entah sebagai penglaris, pelet/pengasihan, atau kekebalan dan sebagainya; jelas kemusyrikan menurut Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Buku-buku primbon itu tidak dilarang beredar, walau sampai di masjid-masjid.

4. Para pejabat agama pada umumnya dan sebagian ulama terutama daerah-daerah membiarkan saja berlangsungnya kemusyrikan, kesesatan, aneka bid’ah dengan aneka rangkaiannya. Tidak semua mereka membiarkannya, namun banyak yang tidak mempersoalkan kemunkaran-kemunkaran itu berlangsung di masyarakat. Bahkan sebagian mereka justru mendukung bid’ah yang jelas-jelas munkar.

5. Atas nama otonomi daerah, Pemerintahan Daerah di mana-mana banyak yang menggalakkan kemusyrikan, atas nama budaya daerah atau demi pariwisata dan aneka dalih lainnya, dengan dana tentu saja dari masyarakat, yaitu mayoritas muslimin. Sampai-sampai ada yang mengancam orang yang tidak ikut upacara kemusyrikan. Kabarnya di suatu daerah, nelayan yang tidak mau ikut upacara larung laut (sesaji untuk syetan laut) maka diancam perahunya akan dibakar. Bisa dilihat di situs-situs Pemda di mana-mana, banyak yang memajang upacara larung laut. Upacara-upacara sesaji, satu bentuk kemusyrikan pun dihidup-hidupkan kembali oleh Pemda dan masyarakat musyrikin di mana-mana.

6. Jahilnya sebagian banyak masyarakat terhadap agamanya (Islam) akibat kondisi pendidikan dan lingkungan yang tidak kondusif untuk belajar Islam secara benar. Itu masih ditambah dengan gencarnya serangan aneka program yang melalaikan masyarakat dari agamanya. Contoh kecil, misalnya iklan di televisi, di tv kereta eksekutif dan media lainnya, memperagakan minum teh botol untuk buka puasa Ramadhan, pakai tangan kiri sambil berdiri, maka ternyata di masyarakat menjadi umum orang minum pakai tangan kiri. Bahkan dalam acara-acara buka puasa bersama pun banyak kita temui orang-orang yang minum dengan tangan kiri. Dengan adanya iklan dan semacamnya yang menyelisihi Islam itu akibatnya masyarakat tidak tahu bahwa minum pakai tangan kiri itu cara syetan, sedang cara Islam adalah pakai tangan kanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ إذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ , وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ; فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ , وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ } . رَوَاهُ مُسْلِمٌ 3764, وَأَبُو دَاوُد , وَابْنُ مَاجَهْ
Apabila seseorang dari kalian makan maka hendaknya ia makan dengan tangan kanannya, dan apabila ia minum hendaknya ia minum dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya syetan itu makan dengan tangan kirinya, dan ia minum dengan tangan kirinya. (HR. Muslim nomor 3764, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Syetan itu makan dan minum pakai tangan kiri. Maka orang yang makan atau minum pakai tangan kiri itu meniru cara makan dan minum syetan atau menyerupai syetan, bahkan syetan ikut bergabung dalam makan dan minumnya. Karena ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
{ مَنْ أَكَلَ بِشِمَالِهِ أَكَلَ مَعَهُ الشَّيْطَانُ وَمَنْ شَرِبَ بِشِمَالِهِ شَرِبَ مَعَهُ الشَّيْطَانُ }( رَوَى أَحْمَدُ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوعًا ” تحفة الأحوذي شرح حديث 1721)

Barangsiapa makan dengan tangan kirinya maka syetan makan bersamanya, dan barangsiapa minum dengan tangan kirinya maka syetan minum bersamanya. (HR. Ahmad, dari ‘Aisyah, marfu’ dengan sanad hasan, Tuhfatul Ahwadzi syarah Hadits At-Tirmidzi nomor 1721).
وقد جاء عن حفصة رضي الله عنها زَوْج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ . ” رواه أبو داود رقم 30
Riwayat dari Hafshah ra isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjadikan kanannya untuk makannya, minumnya, dan pakaiannya, dan menjadikan kirinya untuk hal-hal selain itu. (HR. Abu Daud nomor 30).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Ini adalah kaidah yang terus menerus dalam syara’/ agama, yaitu apa-apa yang termasuk bab terhormat dan mulia seperti memakai baju, celana, slop, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memotong kumis, menyisir rambut, mencabuti bulu ketiak, mencukur kepala, salam dari sholat, membasuh anggota badan dalam bersuci (dari hadas), keluar dari kakus, makan, minum, berjabat tangan, menyalami hajar aswad dan sebagainya, dan hal-hal yang semakna adalah disukai pakai (tangan/kaki) kanan padanya.

Adapun hal-hal yang sebaliknya, seperti masuk kakus/wc, keluar dari masjid, ngupil (ataupun buang ingus) dan istinjak/cebok, melepas baju, celana, slop, dan yang serupa dengannya, maka disukai pakai (tangan/kaki) kiri padanya. Hal itu semua karena mulianya dan terhormatnya kanan, wallahu a’lam. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim juz 3 halaman 160)

Contoh lainnya, misalnya, kadang secara serempak masyarakat ini diprogramkan untuk tidak menggubris lagi sunnah hingga tak tahu bahwa ada sunnah yang mengajarkannya. Kenyataan yang dialami masyarakat, misalnya, dalam tatacara baris berbaris, dari anak sekolah sampai pegawai dan sebagainya, kalau namanya maju jalan, itu dimulai dengan kaki kiri, bahkan pemimpin barisan biasanya memberi aba-aba dengan berteriak: “Kiri!… Kiri!… Kiri!…” Sehingga “maju jalan” alias melangkah dengan kaki kiri itu menjadi ‘sunnah orang Indonesia’. Itulah, salah satu contoh untuk melalaikan sunnah secara sistematis, dan tak menggubris agama. Memangnya kita digerakkan untuk baris ke wc atau kakus? Kenapa digerakkannya dengan kaki kiri? Jahilnya umat Islam Indonesia ini sudah sampai tingkat sangat parah, sampai tidak tahu lagi, ketika minum itu sunnahnya pakai tangan kanan, sedang langkah awal dengan kaki kiri itu untuk masuk ke wc atau kakus. Mereka diarahkan untuk menyelisihi Sunnah, bahkan di sisi lain diseret untuk melakukan kemusyrikan secara beramai-ramai.

7. Memberi cap buruk dan memusuhi dakwah sunnah.
Sudah sampai sedahsyat itu parahnya, sampai tidak tahu bahwa minum itu sunnahnya pakai tangan kanan, sedang kemusyrikan-kemusyrikan itu harus dijauhi tetapi masyarakat justru ditarik-tarik untuk menggalakkannya; namun para pejabat agama dan sebagian ulamanya masih diam dan hanya sibuk dengan urusan mereka. Bahkan tempo-tempo mereka justru bahu membahu kerjasama satu sama lain untuk mengusik sebagian kecil umat yang malakukan dakwah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih peduli kepada kerusakan yang makin parah ini, lalu diberi cap-cap yang negatif yang memojokkan, bahkan diupayakan agar jadi musuh bersama. Contoh nyata adalah berita berikut ini: swaramuslim.net

Pejabat Departemen Agama Memfitnah Salafi

Oleh Redaksi 23 Apr 2007 – 2:46 pm
Laporan Muhammad Umar Alkatiri
Dakwah Salaf di Batam difitnah Direktur Penerangan Agama Islam Departemen Agama RI, Ahmad Jauhari, di Aula Jayakarta Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta, Kamis 12 April 2007, dalam acara Sosialisasi Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama (LP2A). Acara itu dihadiri 150-an peserta dari penyuluh agama Islam, Pengurus Forum Komunikasi Majelis Ta’lim, Kepala Seksi Penamas (Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid). Isi fitnah Ahmad Jauhari antara lain berupa perkataan yang berisi: Tantangan Islam tidak hanya dari luar tapi ada dari dalam juga. Dari dalam ada aliran misalnya Salaf Batam. Salaf Batam ini menganggap orang selain salaf itu halal di-khekh (sambil memperagakan tangan ke leher seperti menggorok leher). Informasi ini, dia katakan, diperoleh dari orang NU (Nahdlatul Ulama). Kemudian Ahmad Jauhari bercerita banyak tentang macam-macam kejahatan lakon manusia di Indonesia.

Contohnya pelacuran, seks bebas, narkoba, bencana dan lain-lain tantangan yang dihadapi umat Islam Indonesia. Sehabis Ahmad Jauhari berpidato, moderator yakni Kabid Penamas Kanwil Depag DKI Jakarta Masruri Haris mempersilakan kepada peserta untuk bertanya. Lantas ada seorang yang bertanya tentang Salaf Batam. Dia menanyakan kepada Ahmad Jauhari, “Apakah benar Salaf Batam menghalalkan darah orang selain Salaf seperti yang Bapak katakan?” Dia minta agar itu diralat dan ditinjau ulang. “Siapa informan yang menginformasikan itu?” Yang bertanya ini mengemukakan, dia punya kawan orang salaf di Masjid Al-Sofwah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, alumni Timur Tengah dan alumni LIPIA. Mereka itu, ungkap penanya ini, mengajinya benar, bagus, dan tidak seperti yang dikatakan Bapak. Kemudian dia katakan, punya kawan-kawan pula yang mengaji Al-Qur’an dan Hadits di Masjid Al- Furqon Dewan Dakwah Jakarta Pusat, itu mengajinya juga bagus, tidak seperti yang dikatakan Bapak. Oleh karena itu pernyataan Bapak perlu diralat dan ditinjau kembali serta dicek kembali kepada sumbernya. Setelah ada pertanyaan itu, microphone yang dipegang oleh moderator, langsung diminta oleh Ahmad Jauhari. Guna menjawab pertanyaan penanya itu supaya tidak lupa. Ahmad Jauhari menjawab, “Salaf ini beda dengan Salafi. Kebetulan saja namanya sama. Kalau Salafi itu kan orang generasi terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan sahabat. Saya ini dulu juga salafi, ujar Ahmad Jauhari.” (Namun, Ahmad Jauhari tidak menjelaskan, Salaf yang dia maksud itu seperti apa). Ahmad Jauhari melanjutkan, “Informasi ini saya peroleh dari orang yang sangat bisa dipercaya, dari Prof Ali Mustafa Yaqub,” ujarnya. (Ali Mustafa Yaqub adalah orang NU yang aktif di MUI Pusat, pada bulan Februari 2007 ia ke Batam berbicara tentang Salafi, berhadapan dengan Ustadz Yusuf Baisa dari Cirebon, -red.). Ini artinya, Ahmad Jauhari (pejabat Departemen Agama), telah menjadikan orang bermasalah seperti Ali Mustafa Yaqub sebagai sumber informasi tanpa dibuktikan kebenarannya. Perlu ditambahkan di sini, Ali Mustafa Yaqub itu di zaman Presiden Gus Dur dikenal sebaga pendukung Gus Dur terutama dalam hal mau membuka hubungan diplomatik dengan Israel yang selama ini tidak pernah ada, karena Israel adalah zionis. Ali Mustafa Yaqub mendukung hubungan dagang dengan Israel lewat pidatonya dalam satu malam peringatan (Isra’ Miraj atau maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah satu dari dua itu) yang disiarkan secara nasional lewat televisi dan radio serta media massa lainnya. Akibatnya Ali Mustafa Yaqub banyak dihujat orang terutama ketika berhadapan dengan para da’i. Di antaranya di Klaten Jawa Tengah dan ketika Ali Mustafa Yaqub menatar da’i se Jawa Timur di Masjid al-Hilal Dewan Dakwah Surabaya. Para da’i menghujatnya hingga dia kewalahan. Peristiwa itu terjadi tahun 2000. Adapun gesekan antara Ali Mustafa Yaqub dengan Salafi bisa diingat, bahwa Ali Mustafa Yaqub menulis buku berjudul Hadits- hadits Palsu Seputar Ramadhan, yang terbit tahun 1424H. Dalam buku itu Ali Mustafa Yaqub mengaku: “Kami adalah tidak lebih dari seorang santri pinggiran yang baru belajar hadis kemarin sore.” (halaman 85). Tetapi dalam bukunya ini Ali Mustafa Yaqub banyak mencela Ahli Hadits kenamaan abad ini, yaitu Syaikh Nashiruddin Al-Albani yang bukan hanya jadi rujukan Salafi namun sudah masyhur se dunia. Di antara celaan Ali Mustafa Yaqub kepada Syaikh Nashir ini di bukunya itu ada sub judul: Di bawah ketiak al-Albani, Arogansi al-Albani dan sebagainya. Maka dibalaslah oleh Abu Ubaidah dengan buku yang berjudul Syaikh Al-Albani Dihujat, (Pustaka ‘Abdullah, Jakarta, Oktober 2005). Di antara pemberi kata pengantar ada yang menguliti Ali Mustafa Yaqub dengan tandas: Saudaraku Ali Mustafa Yaqub di dalam kitabnya tersebut dari mulai halaman 49 sampai akhir kitab (hal. 141) telah melakukan perbuatan-perbuatan tercela —kalau tidak mau dikatakan sangat tercela— di antaranya: Talbis dan tadlis-nya, menghilangkan amanat ilmiyyah, bohongnya, takalluf-nya, taqlid-nya, celaannya terhadap Ulama, kesombongannya di hadapan Ulama, kejahilannya dalam ilmu hadits, kejahilannya dalam fiqih hadits. Membantah dan membodohi dirinya sendiri dengan kata lain Ali Mustafa Yaqub membantah Ali Mustafa Yaqub. (lihat buku Syaikh Al-Albani Dihujat, halaman xxiv, kata pengantar Al-Ustadz Abu Unaisah ‘Abdul Hakim bin Amir Abdat). Tampaknya, dalam hal dua gesekan, yang satu tentang dukungan Ali Mustafa Yaqub terhadap Gus Dur yang mau membuka hubungan dengan Israel, dan satunya lagi tentang celaannya terhadap Syaikh Al-Albani itu kini bertambah lagi dengan adanya pengakuan Direktur Penerangan Agama Islam itu tadi.

Kualitas Pejabat yang Membimbing Para Penyuluh Umat Islam.
Mengenai pembicara yakni Ahmad Jauhari, bisa dikemukakan di sini, dia sebelum menjadi Direktur Penerangan Agama Islam adalah Kepala Biro Kepegawaian Departemen Agama Pusat. Dalam pidatonya itu kadang dia berbicara tanpa sumber yang jelas. Contohnya, dia berkata, di Indonesia ini jumlah wanita nakal sebanyak 274.000 orang yang terdaftar. Sedangkan pelanggannya per tahun 10 juta orang. Ketika ada yang bertanya, sumbernya dari mana Pak? Dia jawab, “Jangan tanya, pokoknya ada deh!” Direktur penerangan Agama Islam berada di bawah Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam yang sekarang Dirjennya, Dr. Nasaruddin Umar, yang termasuk tim penulis “Ensiklopedi Islam untuk Pelajar” pimpinan Dr. Nurcholish Madjid terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta 2001, yang isinya menjajakan pluralisme agama (menyamakan semua agama) yang menurut Islam merupakan aqidah kemusyrikan. Di antaranya menegaskan: “Pahala bersifat universal, dalam arti berlaku untuk semua umat beragama, tidak hanya umat Islam.” (Jilid 4, halaman 117). (swaramuslim.net, Pejabat Departemen Agama Memfitnah Salafi, Oleh : Redaksi 23 Apr 2007 – 2:46 pm, Laporan Muhammad Umar Alkatiri). (Tentang bahaya Ensiklopedi Islam untuk Pelajar susunan Dr Nurcholish Madjid dkk, silakan baca buku Hartono Ahmad Jaiz, Bunga Rampai Penyimpangan Agama di Indonesia, pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2007). Dengan demikian, ungkapan bahwa hancurnya Islam itu adalah dari umat Islam sendiri, dalam hal ini tampak nyata, karena bukan sekadar dari umat Islam, tetapi dari sebagian tokohnya.

(Dari buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat, dengan sedikit tambahan dan editing).