PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Macam Perilaku Syirik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Macam Perilaku Syirik. Tampilkan semua postingan

PENCARI BENDA KERAMAT PRING PETHUK YANG DITIPU JIN

Kesaksian menarik dari saudara Arman Nugroho, dia menceritakan :

“saya pernah melihat sendiri bambu petuk yang sepertinya sempurna asli ternyata palsu karna setelah diijinkan untuk dibelah ada sambungan lem dan di pen dengan logam pada satu ruasnya padahal itu bambu dapat dari wirid ribuan (dapat dari alam gaib/dikasih jin). kesimpulan saya : “wah udah capek2 wiridan ribuan kali dikasih barang palsu lagi” . wirid buat mengharap ridho Allah saja lah.”


Ibroh yang didapat adalah sesungguhnya pring pethuk atau benda-benda keramat lainnya itu tidak memiliki kekuatan mistik alami,namun dengan campur tangan jin maka seolah memiliki kekuatan ghoib. Contoh lainnya saya pernah mendengar kisah langsung dari lisan ustadz Fadhlan Adham Hasyim Lc bahwa beliau pernah membongkar jenglot yang tiba-tiba muncul dirumah seseorang ketika dibuang tidak lama kemudian kembali lagi didalam lemari secara ghoib, lalu setelah diberikan sama Ustadz fadhlan dan dibongkar ketahuan bahwa dibuat dari kulit kodok dan fosil binatang.

Jin juga yang ga bisa mendapatkan pring pethuk alami ga mau repot lalu memakai pring buatan palsu kerajinan tangan manusia untuk diberikan pada pencari benda keramat sebagai hadiah wirid bid’ahnya hahahahaha.


Selain itu pring pethuk atau benda-benda keramat lainnya ditinjau dari sisi psikologis hanyalah berfungsi sebagai pembangkit sugesti yang dihajadkannya, contohnya ada orang yang ingin menjadi seorang yang berwibawa, setelah menggunakan benda keramat maka percaya dirinya timbul dan berbicara dengan orang lain menjadi lebih berwibawa semua karena sugesti belaka.

TRADISI HITUNGAN HARI BAIK DAN BURUK (BUDAYA JAWA) YANG SYIRIK, BID’AH DAN KHURAFAT


Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak ada ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit) tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), (H.R. Bukhari No. 5312)

Rasulullah mengatakan bahwa rasa sial itu adalah suatu prasangka yang ada dalam diri manusia sendiri, dan hal itu bisa menjadi kenyataan karena terus menerus terfikirkan hal itu sehingga secara tidak disadari diri kita akan menuju ke arah itu.

Dari ‘Atho` bin Yasar dari Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami berkata: “Diantara kami ada kaum yang biasa merasa sial. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Itu adalah sesuatu yang mereka dapatkan di hati mereka (saja), karena itu jangan sekali-kali ia (merasa sial) menghalangi mereka (dari melakukan suatu pekerjaan).” (H.R. Ahmad No. 22644)

Dalam ilmu psikologi dikenal adanya self fullfillment prophecy yaitu perilaku seseorang yang didasari oleh prasangka / ramalan lalu secara tidak sadar karena terus menerus berfikir akan hal itu sehingga akhirnya hal itu menjadi kenyataan.

Dari Abu Salamah dari Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami berkata: Ia (Mu’awiyah) berkata: Dulu kami biasa merasa sial. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Itu adalah sesuatu yang didapatkan oleh salah seorang dari kalian didalam jiwanya, jangan sekali-kali ia (kesialan) menghalangi kalian.” (H.R. Ahmad No. 22646)

Hal ini juga bisa terjadi pada histeria massa. Misalnya diramalkan harga barang akan naik, dan semua orang akhirnya meyakini hal itu maka akhirnya semua orang memborong barang di pasar, sehingga akhirnya harga benar-benar naik karena permintaan lebih besar dari suplai barang, dan barang menjadi langka di pasaran sehingga harga menjadi naik. Akhirnya orang berkesimpulan bahwa ramalan itu benar adanya.

Jangan pernah meyakini kalender jawab, jam, naga hari, Neptu, Nujum, weton, wuku, windu dll apapun bentuk hitungan hari baik dan buruk sebab semua itu adalah khurafat.


“Yang demikian itu hanyalah dugaan belaka. Maka janganlah hal itu sampai menghalangi urusanmu.” (H.R. Muslim No. 4133)