PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Pluralisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pluralisme. Tampilkan semua postingan
Apakah mereka ingin mengubah keyakinan umat Islam?

Apakah mereka ingin mengubah keyakinan umat Islam?

Apakah mereka ingin mengubah keyakinan umat Islam? Bukan. Sepanjang yg saya tahu mereka 'tidak tertarik' dengan itu. Menjadikan umat Islam berubah keyakinan dan kemudian memeluk agama mereka, bagi mereka bukanlah prestasi yg luar biasa.

Lagian pula, mereka tahu bahwa tidak mudah untuk berpindah agama.

Lalu untuk apa?

Pertama, adalah masalah eksistensi. Apa yg (oknum) mereka lakukan adalah masalah eksistensi. Sebagai warga minoritas yg hidup di negara yg berpenduduk muslim terbanyak di dunia, mereka butuh perhatian publik bahkan dunia bahwa mereka itu ada dan tidak diam saja.

Crusade war tetap berlanjut. Walau dengan cara yg berbeda.

Kedua, dan ini INTI-nya, adalah menguji (test case) seberapa besar efek dari 'perang pemikiran' yg telah gencar mereka lakukan pasca kekalahan mereka di Crusade War 'terakhir' pada tahun 1254.

Seperti yg kita ketahui bahwa, pasca kekalahan mereka pada Crusade War 'terakhir' yg dipimpin oleh Louis IX, mereka sadar bahwa memerangi umat Islam dengan cara peperangan langsung adalah sebuah hal yg mustahil. Melakukannya sama saja dengan bunuh diri.

Maka Louis IX saat itu mencanangkan strategi perang baru yg dinamai 'Perang Pemikiran'.

"Misi utama kita bukan menghancurkan kaum muslimin lalu mengeluarkan mereka dari agama Islam dan berpindah ke agama kita. Misi utama kita adalah melahirlan generasi baru yg jauh dari nilai-nilai Islam (Al Quran dan Sunnah). Generasi yg tidak mempunyai keterikatan dengan Allah. Generasi yg tidak mempunyai keterikatan moral. Generasi yg tunduk kepada kita. Generasi yg malas dan hanya mengejar hawa nafsunya" (Semuel Zweimer, 1936).

"Percuma kita memerangi umat Islam. Kita selamanya tidak akan pernah mampu menguasai mereka sepanjang di dada pemuda dan pemudi masih ada Al Quran. Tugas utama kita adalah mencabut Al Quran dari hati mereka. Baru kita akan menang dan menguasai mereka.

Minuman keras dan musik lebih menghancurkan umat Muhammad daripada seribu meriam. Oleh karena itu, tanamkan kepada hati mereka rasa cinta terhadap materi dan ketakutan atas mati..." (Gleed Stones, Mantan PM Inggris)

Nah, setelah era 'menuai' infiltrasi pemikiran yg mulai dilakukan ratusan tahun lalu, menumbuh kembangkan 'kepercayaan' baru (liberalisme, sekularisme, sll). Saat ini adalah saat 'memanen'.

Dulu mereka tiarap. Menjalankan misinya secara sembunyi-sembunyi. Sekarang mereka sudah berani menampakkan diri.

Ya. Saat puncak-puncaknya umat Islam mengalami kelemahan di sana sini, dan terlena dengan bergelimangnya materi duniawi.

Maka, jangan kaget dengan penguasaan media, informasi, teknologi, hingga bidang politik dan ekonomi dijalankan secara masif.

Citra Islam dikerdilkan dengan teroris, tukang kawin, anti HAM, dll. Sementara mereka berlindung di balik topeng pahlawan HAM, emansipasi, toleransi, dll.

Satu-satunya cara adalah kita bangun dari tidur pulas kita. Kita sadar dari keterlenaan dunia. Kita kembali mulai berbenah. Tidak ada kata terlambat untuk melakukan penyadaran-penyadaran kepada masyarakat akan begitu besarnya potensi umat Islam.

Waktu yg lalu di Papua, gereja-gereja satu suara. Para pendeta, pastor dan tokoh agama mereka tidak henti-hentinya berkhotbah untuk 'mensukseskan' Pemilu untuk memuluskan kemenangan para tokoh daerah dan tokoh nasional yg sejalan dengan misi mereka. Sahabat sudah tahu sendiri siapanya. Dan kini, mari perhatikan 'balasan' dari sang tokoh yg dimenangkan:

1. Pembebasan tahanan politik Papua yg berupaya menjadikan Papua terlepas dari Indonesia.
2. Memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia.
3. Dalam tragedi Tolikara, Prseiden malah mengundang 'provokator'-nya ke Istana Negara. Hal yg kontra jika pelaku tragedi intoleran adalah Muslim.
4. Berdiam diri atas tanpa klarifikasi atas isu pernyataannya mendukung Referendum Papua.
5. Dan lain-lain hal sebagainya.

Sementara umat Islam dibuat berpecah.

-AMI'

Benarkah Indonesia Sangat Intoleran kepada Kaum Minoritas?

Benarkah Indonesia saat ini adalah negara yang sangat intoleran? Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh semua orang. Karena ini terkait fenomena sosial yang masyarakat Indonesia rasakan sehari-hari.

Jawaban atas itu tentu akan berbeda-beda. Apalagi kalau dijawabnya dengan jawaban "kualitatif". Jawaban ini juga yang disampaikan misalnya oleh Romo Franz Magnis dalam surat protesnya kepada ACF terkait rencana penganugerahan World Statesman Award” pada akhir Mei kepada Presiden RI SBY. Kritikan Franz sangat keras dengan nada tinggi. Di antaranya dengan menggunakan kalimat: This is a shame, a shame for you. (untuk melihat surat lengkap Romo Franz Magnis linknya di sini).

Tulisan ini bukan untuk menyanggah pernyataan Romo Franz Magnis, bukan juga untuk membela pemerintah, karena saya tidak punya kapasitas untuk itu. Tapi, ketika saya baca polemik ini, jadi teringat pada status Facebook saya jauh-jauh hari sebelum masalah ini muncul. Karena ada relevansinya, yaitu masalah toleransi di Indonesia dari aspek data riil. Bukan berdasarkan penilaian individu.

Dulu saya pernah menulis status FB bunyinya begini: "Jangan bicara toleransi kalau belum tahu jumlah rumah ibadah di Indonesia. Ini bocorannya...bla..bla (data itu yang akan saya tampilkan di sini).

Sumber: Data rumah ibadah 2010, data dapat mengalami peningkatan hingga 2013 (sumber kementerian agama)

Data di atas dipublikasikan secara terbuka oleh Kementerian Agama di link ini. Data ini juga dikutip oleh Human Right Watch dalam laporannya yang menyoroti pelanggaran terhadap minoritas agama di Indonesia (di link ini).

Data ini juga saya peroleh langsung dari Istana Negara, dari salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang menangani bidang Hubungan Antar Agama pada tanggal 4 April 2013, untuk keperluan wawancara penelitian yang dilakukan oleh dosen saya.

Mari kita lihat, saya ambil perbandingan antara mesjid dan gereja, yang seringkali dipertentangkan:

1. Jumlah mesjid 255,147. Dengan jumlah muslim 207 juta lebih berarti rasionya satu masjid digunakan oleh 812 orang (1:817).

2. Jumlah pemeluk Kristen Protestan adalah 16.528.513 (6,96 %) dengan jumlah gereja 50.565 (15,15 %) atau 1:327,

3. Jumlah pemeluk Katolik adalah 6.907.873 (2,91 %) dengan jumlah gereja 11.191 (3,35 %) atau 1:617

Dari data itu, jumlah masjid di Indonesia adalah terbesar di dunia, di Saudi saja cuma ada 20 ribuan saja.Jumlah gereja di Indonesia adalah terbesar kedua di dunia setelah Amerika (338 ribu gereja). Inggris hanya 37 ribu dan Jerman hanya 30 ribu (data ini saya peroleh dari berbagai sumber yang tersebar di banyak situs online resmi pencatatan statistik dunia). Bisa dibuktikan melalui pencarian Google.Menurut Masykuri Abdillah (Anggota Wantimpres bidang Hubungan Antar Agama), jika dibandingkan dengan di negara-negara Barat, jumlah (prosentase) rumah ibadah milik kelompok agama minoritas di Indonesia jauh lebih besar daripada di negara-negara itu, termasuk Amerika Serikat dan Inggris sebagai negara Barat yang paling mendukung multi-kulturalisme. Data-data di media menunjukkan, bahwa di Inggris umat Islam berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa dan memiliki masjid sekitar 1.400 atau 1: 2.000, di Amerika Serikat umat Islam berjumlah sekitar 6,2 juta jiwa dan memiliki masjid sekitar 2100 atau 1:2.952, sedangkan di Jerman umat Islam berjumlah 4,300,000 dan memiliki masjid sekitar 159 atau 1: 27.044. Meski AS sangat mendukung kebebasan beragama, dalam kenyataannya, pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas tidak lebih mudah daripada di Indonesia. Laporan The Pew Research Center pada 27 September 2012 lalu menyebutkan secara rinci 53 lokasi yang diusulkan pendirian masjid tetapi belum memperoleh izin karena mendapatkan resistensi dari warga masyarakat. Bahkan website The American Muslim pada 12 Oktober 2012 menyebutkan jumlah yang jauh melebihi 53 masjid, termasuk yang diganggu atau diserang. Kesulitan pendirian rumah ibadah bagi non-Muslim di sejumlah negara Timur Tengah, pendirian masjid di negara-negara Eropa Selatan dan Eropa Timur umumnya juga mengalami kesulitan. Di Italia, misalnya, jumlah umat Islam mencapai 1,3 juta jiwa, tetapi sampai kini hanya diperbolehkan berdiri 3 buah masjid (atau 1:433.333), dan inipun bertempat di pinggir kota yang jauh dari pemukiman penduduk. Di negara ini agama Islam belum bisa diakui resmi sebagai sebuah agama, walaupun proposal untuk pengakuan ini sudah lama diajukan. Bahkan sampai kini masih ada sejumlah negera Eropa yang tidak memperbolehkan sama sekali pendirian masjid, seperti Slovakia dan Slovenia.Sementara di Yunani dan Denmark, usulan pendirian masjid sudah lama diajukan, tetapi baru disetujui oleh pemerintah dan parlemen pada 2012, walaupun kini masih ditolak oleh kalangan gereja. Hanya saja, kesulitan umat Islam dalam mendirikan masjid itu tidak disertai dengan protes atau aksi-aksi demonstratif seperti yang banyak terjadi di Indonesia. Memang di negara-negara tersebut diperbolehkan menjadikan suatu ruangan atau bagian dari bangunan sebagai tempat ibadah, dan ini dianggap sebagai bukti adanya kebebasan beragama. Di Indonesia, penggunaan ruangan atau bangunan untuk beribadah yang tidak berbentuk rumah ibadah sebenarnya juga menjadi jalan keluar, jika usulan pendirian rumah ibadah belum memenuhi persyaratan, sesuai dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) pasal 18. Hanya saja, sebagian kelompok agama tetap menuntut izin pendirian rumah ibadah atas nama kebebasan beragama.

Adapun tingkat toleransi warga Indonesia terhadap perbedaan agama ternyata tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di banyak negara demokratis lainnya. Pada Juni 2012 lalu, misalnya, CSIS mengadakan survei tentang tingkat toleransi umat beragama di Indonesia. Hasilnya sebanyak 59,5 persen responden tidak berkeberatan bertetangga dengan orang beragama lain. Sekitar 33,7 persen lainnya menjawab sebaliknya. Terkait dengan soal pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menyatakan lebih baik hal itu tidak dilakukan, dan hanya 22,1 persen yang tidak berkeberatan.

Kondisi tersebut sebenarnya masih sedikit lebih baik daripada kondisi di AS, sebagaimana survei yang dilakukan oleh Pew Research Center (PRC) pada 2010. Jumlah orang Amerika yang memiliki pendapat tidak suka/nyaman terhadap Islam (unfavorable opinion of Islam) sedikit mengalami kenaikan menjadi 38 persen (tahun 2005, 36 persen), sementara yang memiliki pendapat suka/nyaman (favorable opinion) mengalami penurunan menjadi 30 persen (tahun 2005, 41 persen). Sedangkan dalam hal pendirian masjid, 51 persen warga AS tidak setuju pendirian masjid, dan hanya 34 persen yang menyetujuinya. Padahal jumlah masjid di negara ini masih sedikit, yakni 1 masjid untuk 2.952 orang dibandingkan di Indonesia yang jumlah gerajanya sangat banyak, yakni satu gereja (Protestan) untuk 327 orang.

Di Indonesia, kesulitan pendirian rumah ibadah bukan saja pada kelompok minoritas nasional (Gereja dan lain-lain) tapi juga di beberapa daerah pendirian masjid pun susah, yaitu ketika muslim menjadi minoritas di tempat itu.

Jadi, pada kondisi tertentu, semua pemeluk agama adalah minoritas. Ada baiknya saya kutip di bawah ini tulisan yang saya ambil di link ini:

"Pada saat dan tempatnya, semua kita adalah minoritas. Paling tidak kalau sudah sampai ke soal pembangunan tempat beribadah. Pada pertemuan tentang peran polisi dan masyarakat sipil dalam melindungi kebebasan beragama yang berlangsung di Surabaya akhir Februari 2013, seorang peserta dari Muhammadiyah mengeluh.

Menurutnya setiap kali kata minortas muncul, yang dimaksudkan selalu umat Kristiani, Budhis, Hindu, dan aliran kepercayaan. Ini minoritas-minoritas yang sudah terkenal.

Sebenarnya Muhammadiyah di banyak tempat di Surabaya adalah minoritas. Mereka mengalami hal serupa yang dihadapi minoritas terkenal di atas: kesulitan membangun tempat ibadah. Dia pun bercerita tentang masjid Muhammadiyah yang tak bisa dibangun di lingkungan mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. Peserta lain, perwira dari Polda Jatim, mengiyakan betapa peliknya sengketa pembangunan masjid Muhammadiyah dimaksud".

Toleransi adalah pilar kehidupan sosial yang harus terus dijaga, tak ada tawar-menawar lagi. Kasus-kasus intoleransi, seperti yang terjadi pada beberapa kelompok minoritas, memang selalu ada dan terdengar oleh kita. Tapi ini bukan berarti dapat digeneralisasi bahwa masyarakat Indonesia secara global tidak toleran. Karena data-data di atas berbicara lain. Di sini, semua orang harus setuju bahwa intoleransi itu harus ditiadakan. Toleransi harus ditingkatkan. Hal ini tugas dari semua orang, baik para tokoh agama, pemerintah, maupun masyarakat umum. Bukan dengan cara saling menyalahkan.**[hs]

Injil Bebas 'Menjebol' Kampus UIN Jakarta!



Hadirnya surat terbuka atas nama Gerakan Mahasiswa Pembebasan Komsat UIN Syarif Hidayatullah yang mengugat 'jebolnya' pertahanan moral pihak UIN Jakarta ini membuka 'luka lama'.

Masalah kegelisahan umat Islam pada lembaga UIN yang condong kepada Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) belum tuntas adanya. Bahkan kini semakin berani, buktinya bible bebas berkeliaran di lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memperkuat aqidah umat. Ini sama saja 'gol bunuh diri' di kandang sendiri! 

Fakultas Ushuludin esensinya menjadi fakultas pengemban dakwah Islam ini malah menjebol gawang sendiri dengan mengundang agama - agama lain yang telah jelas kesesatan dan permusuhannya kepada Islam dan mencoba mendakwahkan agama mereka kepada para mahasiswa UIN. 

Hal ini tergambar pada Senin 25 November 2013 lalu dimana UIN Jakarta mengadakan Milad Fakultas Ushuludin ke -51 dengan agenda acara diantaranya adalah 'Agama - agama & Dialog Antar Agama' yang mengundang berbagai agama diantaranya Kristen, Hindu, Konghucu, dan Islam. 

Pada salah satu stand agama Kristen tanpa sungkan membagi-bagikan paket berupa Al Kitab (Injil), Komik Kristen, Mazmur, dan buku Kristen kepada para mahasiswa yang mengunjungi stand tersebut dengan terlebih dahulu didakwahi agama Kristen.



Tak pelak lagi, hal itu merupakan misi 'Kristenisasi' yang terang benderang dan memasarkan pluralisme secara bebas dan di fasilitasi pihak kampus UIN Jakarta.
Biang kerok jebolnya pertahanan dakwah di Kampus UIN Jakarta tak lain karena buruknya Al Wala dan Wal Bara para pemimpin UIN Jakarta yang tak lagi takut akan siksa neraka dan lebih bangga memasarkan Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) yang menganggap semua agama adalah sama - sama benar. 
Disisi lain, mahasiswa yang menyebarkan buletin Jumat Al Islam di Masjid Al Jamiah (Masjid dalam Kampus UIN) justru dilarang oleh pihak rektorat dengan alasan UIN tidak ingin ada organisasi luar menyebarkan opini dalam kampus. Buletin yang menyebarkan ide-ide tentang Islam yang tidak bertentangan dengan kampus UIN sebagai Universitas Islam, apalagi penyebaran buletin itu gratis tanpa mengambil dana dari UIN sepeserpun.
Itulah fakta yang terjadi di kampus Islam dalam rezim thoghut, kampus Islam negeri yang sejatinya menjadi benteng penjaga akidah umat bukan malah merusaknya, langsung dari 'jantung pertahanan umat'!
Bongkar mafia jahat pada Rektorat di UIN, apakah tak mendengar dan membaca Fatwa MUI tentang Sepilis (Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme) telah final, bahwa Pluralisme 100% bertentangan dengan konsep tauhid dalam Islam.

Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONEISA

Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang

PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.;

MENIMBANG :
a.    Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
b.    Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
c.    Bahwa karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam. 

MENGINGAT :

1.    Firman Allah :
"Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi…" (QS. Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…" (QS. Ali Imran [3]: 19)
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. al-Azhab [33:36).

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).


2.    Hadis Nabi SAW :
a.    Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW : “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
b.    Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c.    Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). 

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
1.    Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
2.    Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3.    Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4.    Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum
1.    Pluralism, Sekulerisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
2.    Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
3.    Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
4.    Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua,         (K.H. MA’RUF AMIN )

Sekretaris, (HASANUDIN)

(Gerakan Mahasiswa Pembebasan Komsat UIN Syarif Hidayatullah /Umar/voa-islam.com

Pluralisme Agama Ala Gusdur Haram

Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama

Kami sengaja menampilkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA karena ternyata banyak masyarakat yang belum tahu adanya fatwa tersebut. Padahal fatwa tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2005 lalu.
Paham Pluralisme agama, khususnya, sangat membahayan aqidah umat sehingga bisa menyebabkan mereka kufur terhadap kebenaran agama yang dipeluknya.

Kalau diibaratkan penyakit, paham Pluralisme Agama seperti virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang menyebabkan rusaknya/melemahnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga rentan terhadap penyakit. Makin lama penderita virus ini makin banyak, dan semakin banyak pula yang meninggal karenanya. Begitu juga paham Pluralisme Agama yang sedang dikembangkan di Indonesia, akan memperlemah keyakinan  pemeluknya akan kebenaran agamanya. Semakin hari semakin banyak pemeluk agama yang terjangkiti olehnya, dan semakin banyak pula yang akan gugur agamanya.

Paham Pluralisme Agama ini semakin ngetrendsetelah wafatnya Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendapat pujian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai "Bapak Pluralisme". Pujian SBY ini disampaikan sebagai ucapan kata terakhir untuk Gus Dur saat menyampaikan pidato prosesi pemakaman Gus Dur.
"Selamat jalan Bapak Pluralisme. Semoga tenang di sisi Allah SWT," kata SBY dalam pidatonya di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Rabu (31/12/2009).
Menanggapi pujian ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mengaku bangga dengan sebutan ini. Bahkan menurut Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB, Muhaimin Iskandar di Jakarta, PKB merasa terhormat, presiden memberikan gelar bapak pluralisme.

Bahkan Cak Imim (panggilan akrab Muhaimin Iskandar) menyatakan, menjadi tanggung jawab PKB untuk meneruskan gelar pluralisme ini. "Kita akan lanjutkan sekuat tenaga," jelasnya.
Berbeda dengan PKB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dengan tegas menolak gelar "Bapak Pluralisme" untuk Gus Dur oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami tidak sependapat jika Gus Dur disebut sebagai Bapak Pluralisme seperti diungkapkan Presiden di Jombang beberapa waktu lalu karena dapat menimbulkan konflik agama," kata Ketua MUI Jatim K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Rabu (13 Januari 2010).

Kiai Buchori menilai, pluralisme adalah faham pencampuradukan beberapa ajaran agama sehingga sangat berbahaya terhadap kehidupan beragama di Indonesia.

Beberapa tahun sebelum wafatnya Gus Dur, gagasan menyematkan gelar sebagai Bapak Pluralisme sudah pernah diwacanakan. Pada tahun 2006, tepatnya tanggal 21 September, di Hotel Aryaduta dalam acara peluncuran buku ‘Islamku,  Islam Anda,  Islam Kita’  karya Gus Dur, Syafi’i Anwar mengatakan bahwa Gus Dur adalah bapak pluralisme Indonesia. Wimar Witoelar menambahkan bahwa beliau sebetulnya juga adalah bapak plularisme dunia, mengingat bahwa dunia kini kekurangan tokoh pluralisme dan bahkan didominasi oleh pemimpin eksklusif dari semua pihak.


________________________________________

KEPUTUSAN FATWA

MAJELIS ULAMA INDONEISA

Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli 2005 M.;


MENIMBANG :

a.    Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
b.    Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
c.    Bahwa karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.

MENGINGAT :

1.    Firman Allah :
"Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi…" (QS. Ali Imaran [3]: 85)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…" (QS. Ali Imran [3]: 19)
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 6).
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. al-Azhab [33:36).
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).

2.    Hadis Nabi SAW :

a.    Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW : “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
b.    Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c.    Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.


MEMUTUSKAN


MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.


Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Pluralism, Sekulerisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekulerisme dan Liberalisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.

29 Juli 2005 M.


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua,         (K.H. MA’RUF AMIN )

Sekretaris, (HASANUDIN)

(PurWD/voa-islam.com)
Sumber: www.mui.or.id