PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Musdah Mulia Direktur Megawati Institute dan Masalah Homosex

Seorang bernama Bayu Pindang mengubah pandangannya dan lebih memilih membela agamanya (Islam) setelah membaca kiprah Musdah Mulia Direktur Megawati Institute. Di antaranya dia menulis sebagai berikut:

Berita di bawah ini yang MEMBUKA MATA HATI saya,
19 April 2010 (Perhatikan nama-nama pengusung uji materil terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini, Salah satunya adalah Prof. Dr. Musdah Mulia yang kini jadi Direktur Megawati Institute)
9 Okt 2013 (Prof. Dr. Musdah Mulia jadi Direktur Megawati Institute)
http://nasional.kompas.com/…/Musdah.Mulia.Jadi.Direktur…
Biografi Prof. Dr. Musdah Mulia ada di sini:
http://www.tokohindonesia.com/…/2343-muslimah-yang…
Dan banyak informasi lainnya di Google untuk mengetahui lebih dalam profil Prof. Dr. Musdah Mulia ini, akhirnya saya berubah pikiran (KE PASANGAN PRABOWO-HATTA. Mohon maaf, saya harus MEMBELA AGAMA saya. Salam Satu Jari).
Banyu Pindang via fp nahimunkar.com
***
Musdah Mulia halalkan homosex
Tentang menghalalkan homosex, inilah artikel yang menyoroti Musdah Mulia:
Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual

Written by Adian Husaini

Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul  Islam ‘recognizes homosexuality’  (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).

Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang diselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi”, di Jakarta, Kamis (27/3/2008).

Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.

***
Homosex perbuatan terkutuk, pelakunya dan pasangan berbuatnya dihukum bunuh

Berikut ini penjelasannya:
Artikel Buletin An-Nur :

Homo Seksual

Selasa, 01 Juli 14
Baru-baru ini masyarakat diramaikan oleh kasus yang sangat menghebohkan sekaligus menjijikan. Berbagai media massa tak henti menyiarkan berita ini. Kasus ini adalah kasus homoseksual yang awalnya menimpa sebuah sekolah internasional di Jakarta. Lalu bagaimana Islam melihat homoseksual?

Islam adalah agama sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan tidaklah sesuatu itu baik bagi manusia melainkan Islam dalam garda terdepan dalam memerintahkannya. Dan tidaklah sesuatu itu buruk, maka Islam pasti sudah melarangnya. Seperti inilah Islam memandang homoseksual. Sebuah perilaku yang menyelisihi kodrat manusia, maka Islam melarang homoseksual. Dalam sejarah mengatakan bahwa perilaku penyimpangan seks homoseksual terjadi pada kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengabadikannya dalam al-Qur’an di dalam firman-firman-Nya,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas.” [Al-A’raf : 80-81]
Firman-Nya juga,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” [QS. al-Ankabut: 28-29].
Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman,
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. asy-Syu’ara’: 165-166].
Firman-Nya yang lain,
وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)
Larangan homoseks juga terdapat dalam beberapa sabda Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, di antaranya,
Dari Jabir Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah, no. 2563)
Dalam hadits lain dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.” [HR Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, No. 7297]
Hukuman pelaku Homoseks
Adapun mengenai hukuman bagi mereka, secara garis besar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radiyallahu ‘Anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i Rahimahullah berkata, “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan.”

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddiq Radiyallahu ‘Anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radiyallahu ‘Anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api.” Kemudian Abu Bakar Radiyallahu ‘Anhu mengirim surat kepada Khalid bin Walid Radiyallahu ‘Anhu untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas Radiyallahu ‘Anhu berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu.”

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Agar terbebas dari Homoseksual

Berikut beberapa cara agar terbebas dari penyakit homoseksual,
1. Belajar ilmu syar’i.
2. Berteman dengan teman yang shalih. Karena teman yang shalih akan senantiasa membimbing kita mengenal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menuntun kita menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
3. Mengisi waktu kosong dengan yang bermanfaat.
4. Selalu mengingat bahwa homoseksual adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)

5. Menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan homoseksual atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai wanita.

Sebagaimana dalam hadits.

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (Muttafaqun ’alaih)
Wallahu’a’lam bishawab.

Dari berbagai sumber.


- See more at: http://www.nahimunkar.com/musdah-mulia-direktur-megawati-institute-dan-masalah-homosex/#sthash.KtxFhRjd.dpuf


Label artikel ANTI LIBERALISME | MEGAWATI | PDIP judul Musdah Mulia Direktur Megawati Institute dan Masalah Homosex ...By : PEDULI FAKTA
Ditulis oleh: Unknown - Senin, 14 Juli 2014

Belum ada komentar untuk "Musdah Mulia Direktur Megawati Institute dan Masalah Homosex "

Posting Komentar