Seorang bernama
Bayu Pindang mengubah pandangannya dan lebih memilih membela agamanya (Islam)
setelah membaca kiprah Musdah Mulia Direktur Megawati Institute. Di antaranya
dia menulis sebagai berikut:
Berita di bawah
ini yang MEMBUKA MATA HATI saya,
19 April 2010
(Perhatikan nama-nama pengusung uji materil terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama ini, Salah satunya adalah Prof. Dr. Musdah Mulia yang kini jadi
Direktur Megawati Institute)
9 Okt 2013
(Prof. Dr. Musdah Mulia jadi Direktur Megawati Institute)
http://nasional.kompas.com/…/Musdah.Mulia.Jadi.Direktur…
http://nasional.kompas.com/…/Musdah.Mulia.Jadi.Direktur…
Biografi Prof.
Dr. Musdah Mulia ada di sini:
http://www.tokohindonesia.com/…/2343-muslimah-yang…
http://www.tokohindonesia.com/…/2343-muslimah-yang…
Dan banyak
informasi lainnya di Google untuk mengetahui lebih dalam profil Prof. Dr.
Musdah Mulia ini, akhirnya saya berubah pikiran (KE PASANGAN PRABOWO-HATTA.
Mohon maaf, saya harus MEMBELA AGAMA saya. Salam Satu Jari).
Banyu Pindang via fp nahimunkar.com
- See more at: http://www.nahimunkar.com/prabowo-atau-jokowi-akhirnya-saya-menemukan-jawabannya/#sthash.I8J16qsU.dpuf
***
Musdah Mulia
halalkan homosex
Tentang
menghalalkan homosex, inilah artikel yang menyoroti Musdah Mulia:
Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual
Written by
Adian Husaini
Harian The
Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah
berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui
homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru
besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan
homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan
dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God,
thus permissible within Islam).
Menurut Musdah,
para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak
homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau
homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya
hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya,
ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to
reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and
homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on
narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”
Mengutip QS 49
ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua
manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis,
kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal
dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace)
ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan
Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference
between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based
on their piety).
Demikian
pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang diselenggarakan suatu
organisasi bernama “Arus Pelangi”, di Jakarta, Kamis (27/3/2008).
Menurut Musdah
Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati
kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari
Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.
- See more at: http://www.nahimunkar.com/professor-doktor-musdah-mulia-penghalal-homosex-kena-batunya/#sthash.XXAIMbq5.dpuf
***
Homosex perbuatan terkutuk, pelakunya dan pasangan berbuatnya dihukum bunuh
Berikut ini
penjelasannya:
Artikel Buletin
An-Nur :
Homo Seksual
Selasa, 01 Juli 14
Baru-baru ini
masyarakat diramaikan oleh kasus yang sangat menghebohkan sekaligus menjijikan.
Berbagai media massa tak henti menyiarkan berita ini. Kasus ini adalah kasus
homoseksual yang awalnya menimpa sebuah sekolah internasional di Jakarta. Lalu
bagaimana Islam melihat homoseksual?
Islam adalah
agama sempurna yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan tidaklah sesuatu itu baik
bagi manusia melainkan Islam dalam garda terdepan dalam memerintahkannya. Dan
tidaklah sesuatu itu buruk, maka Islam pasti sudah melarangnya. Seperti inilah
Islam memandang homoseksual. Sebuah perilaku yang menyelisihi kodrat manusia,
maka Islam melarang homoseksual. Dalam sejarah mengatakan bahwa perilaku
penyimpangan seks homoseksual terjadi pada kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam. Allah
Subhanahu Wa Ta’ala mengabadikannya dalam al-Qur’an di dalam firman-firman-Nya,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ
الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ
بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga
telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada
kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah
dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian
mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada
wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas.” [Al-A’raf : 80-81]
Firman-Nya juga,
Firman-Nya juga,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ
“Dan (ingatlah)
ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan
perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat
sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun
dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” [QS. al-Ankabut: 28-29].
Allah Subhanahu
Wa Ta’ala juga berfirman,
أَتَأْتُونَ
الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu
mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang
dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui
batas.” [QS. asy-Syu’ara’: 165-166].
Firman-Nya yang
lain,
وَلُوطًا إِذْ قالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ أَإِنَّكُمْ
لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
تَجْهَلُونَ
“Dan (ingatlah
kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki
untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah
kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)
Larangan
homoseks juga terdapat dalam beberapa sabda Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
di antaranya,
Dari Jabir
Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا
أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya
yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah, no. 2563)
Dalam hadits
lain dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Sallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
لَعَنَ اللهُ مَنْ
عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ،
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat
siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang
melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan
perbuatan kaum Luth.” [HR Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, No. 7297]
Hukuman pelaku
Homoseks
Adapun mengenai
hukuman bagi mereka, secara garis besar Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
telah bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ
يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua
pelakunya.” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah :
2561 dan Ahmad : 2727]
Para pengikut
madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa
hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa
yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang
menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Mereka juga
berdalil dengan perbuatan Ali Radiyallahu ‘Anhu yang merajam orang yang
melakukan homoseksual. Syafi’i Rahimahullah berkata, “Dengan ini, kita
berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia
seorang muhsan atau bukan.”
Dan sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab
seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka
dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddiq Radiyallahu ‘Anhu. Abu Bakar lalu
bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya
adalah Ali Radiyallahu ‘Anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini
kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah
lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api.” Kemudian
Abu Bakar Radiyallahu ‘Anhu mengirim surat kepada Khalid bin Walid Radiyallahu
‘Anhu untuk membakarnya.
Abdullah bin
Abbas Radiyallahu ‘Anhu berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling
tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu.”
Dengan demikian
hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari
bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal
lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.
Agar terbebas
dari Homoseksual
Berikut
beberapa cara agar terbebas dari penyakit homoseksual,
1. Belajar ilmu syar’i.
2. Berteman dengan teman yang shalih. Karena teman yang shalih akan senantiasa membimbing kita mengenal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menuntun kita menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
3. Mengisi waktu kosong dengan yang bermanfaat.
4. Selalu mengingat bahwa homoseksual adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya.
1. Belajar ilmu syar’i.
2. Berteman dengan teman yang shalih. Karena teman yang shalih akan senantiasa membimbing kita mengenal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menuntun kita menjauhi hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.
3. Mengisi waktu kosong dengan yang bermanfaat.
4. Selalu mengingat bahwa homoseksual adalah dosa besar dan dilaknat pelakunya.
Allah Subhanahu
Wa Ta’ala berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قالَ
لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ
لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
تَجْهَلُونَ
“Dan (ingatlah
kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan
perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki
untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah
kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)
5. Menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan homoseksual atau membuatnya menjadi kewanita-wanitaan atau menyerupai wanita.
Sebagaimana
dalam hadits.
لَعَنَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ
وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Nabi
Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknati lelaki yang menyerupai wanita dan wanita
yang menyerupai lelaki, dan beliau bersabda: Usirlah mereka dari rumah-rumah
kalian.” (Muttafaqun ’alaih)
Wallahu’a’lam
bishawab.
Dari berbagai
sumber.
- See more at:
http://www.nahimunkar.com/musdah-mulia-direktur-megawati-institute-dan-masalah-homosex/#sthash.KtxFhRjd.dpuf
Label artikel ANTI LIBERALISME |
MEGAWATI |
PDIP
judul Musdah Mulia Direktur Megawati Institute dan Masalah Homosex ...By : PEDULI FAKTA
Ditulis oleh:
Unknown - Senin, 14 Juli 2014
Belum ada komentar untuk "Musdah Mulia Direktur Megawati Institute dan Masalah Homosex "
Posting Komentar