PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

KH. Husen Muhammmad

KH. Husen Muhammmad. Lahir di Cirebon, 9 Mei 1953. setelah menyelesaikan studinya di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur (1973) dia melanjutkan ke Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) di Jakarta. Setelah itu ia melanjutkan belajar  di al-Azhar Kairo, Mesir. Pada tahun 1983 ia kembali ke Indonesia dan memimpin Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun, di Cirebon Jawa Barat sampai sekarang.
Husen Muhammad aktif di berbagai kegiatan diskusi dan seminar keislaman. Terakhir, dia aktif dalam seminar-seminar yang memperbincangkan seputar agama dan gender serta isu-isu perempuan lain. Ia juga menulis di sejumlah media massa dan menerjemahkan sejumlah buku. Menjadi kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Selain menjadi direktur pengembangan wacana di LSM "RAHIMA." Ia juga aktif di Puan Amal Hayati, bersama teman-temannya di Cirebon mendirikan Klub Kajian Bildung.
Bukunya berjudul “Fiqih Perempuan-Refleksi Kiayi atas Wacana Agama dan Gender”diterbitkan oleh LkiS tahun 2007 (cet. 2) bekerja sama dengan The Ford Foundation dan Rahima.
Sebagai orang yang sangat concern terhadap masalah gender, di banyak tulisannya kelihatan sekali ia membela kaum hawa, terutama sedikitnya peran mereka dalam ruang publik. Dalam tulisannya di situs Islamlib.com berjudul partisipasi Politik Perempuan ia menulis, "Sayangnya sekarang partisipasi politik perempuan mengalami proses degradasi dan reduksi secara besar-besaran. Ruang aktifitas perempuan dibatasi hanya pada wilayah domestik dan diposisikan secara subordinat. Pembatasan ini tak hanya terbaca dalam buku-buku pelajaran, tetapi juga muncul dalam realitas sosial. Sejarah politik Islam sejak Nabi SAW wafat dan masa Khulafa al-Rosyidun sampai pada abad 20 tak banyak menampilkan tokoh perempuan untuk peran-peran publik."
"Secara umum alasan yang digunakan adalah bahwa perempuan dipndang sebagai pemicu hubungan seksual  yang terlarang dan kehadiran mereka ditempat umum dipandang sebagi  sumber godaan ("fitnah") dan menstimulasi konflik sosial. Persepsi tendensius ini menuju pada sumber-sumber otoritatif Islam (al-Qur'an dan Hadist) yang dibaca secara harfiah dan konservatif. Untuk kurun yang panjang pandangan interperatif yang diskriminatif ini diterima secara luas bahkan oleh sebagian kaum muslimin hari ini."
‘Perjuangan’ Husein Muhammad menegakkan kesetaraan gender terlihat dari pembelaannya terhadap pendapat Dr.Amina Wadud, wanita dari Amerika Serikat yang menjadi imam Sholat Jum'at (sekaligus khotib bagi kaum pria di gereja AnglikanManhattan, New York,AS). Ketika diwawancarai oleh Ulil Abshor Abdalla dari JIL (dapat dilihat di dalam situs Islamlib.com bertajuk "Perempuan Boleh Mengimami Laki-laki"), Husein Muhammad mengatakan, "Saya tidak hanya menulis soal itu dalam buku Fiqih perempuan, tapi juga sering menyampaikannya di pelbagi forum. Sejauh ini pandangan saya cukup jelas: perempuan dibolehkan menjadi imam Shalat bagi siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa didalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi imam laki-laki. Persoalannya menurut saya tidak seperti itu. Pernyataan itu bagi saya hanyalah pandangan mainstreamulama saja."
Pada bagian lain ia mengatakan, “Saya kira, Amina Wadud sudah berani melakukan perlawanan simbolik terhadap tradisi yang sudah mapan dalam kontruksi hukum Islam. Lantas, mengapa kita tidak menerapkannya di Indonesia? Saya kira, kita masih melihat konteks situasi dan kondisi yang berlangsung di negeri ini. Ketika mempraktikkan itu, apakah tidak akan muncul perpecahan yang luar biasa? Saya kira, soal itu juga dipikirkan lebih lanjut. Makanya, disinilah letak pentingnya pengondisian terlebih dahulu. Pengondisian itu bisa dilakukan dengan menyebutkan atau mengungkap wacana fikih atau pendapat yang membolehkan imam perempuan."
Husein Muhammad bersama beberapa tokoh juga pernah membuat kelompok Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) yang cukup menghebohkan karena menerbitkan buku berjudul "Wajah Baru Relasi Suami-Istri, Telaah kitab 'Uqudu al-Dulujayn” karya Imam Nawawi al-Banteni, seorang ulama' terkenal yang dijuluki 'Sayyid Ulama Hijaz'. Buku yang selama ini dijadikan acuan di pesantren-pesantren, khususnya pesantren NU dikritik karena banyak Hadits yang dianggap FK3 dhoif. Selain Husein Muhammad, dibuku tersebut ada nama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Masdar F. Masudi, Lies Marcus, dan sebagainya.
Buku ini mendapatkan tanggapan keras dari ulama Jawa Timur yang akhirnya membuat kajian serupa yaitu Forum Kajian Islam Tradisional (FKIT) Pasuruan berada dibawah Rabithatul Ma'ahid Islamiyah (RMI), Cabang Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Forum ini juga menelorkan sebuah buku tanggapan hasil kajian mereka berjudul "Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3". RMI adalah organisasi ikatan pondok pesantren di bawah naungan Organisasi Nahdhatul Ulama (NU). Buku ini hasil kajian ilmiah Forum Kajian Islam Tradisional Pasuruan (FKIT), yang beranggotakan kyai-kyai muda dari berbagai pesantren, seperti Abdul Halim Mutamakkin, Muhibbul Aman Ali, HA Baihaqi Juri, M. Idrus Ramli, dan sebagainya.
Apa yang dikritik dari buku misalnya tentang penilaian FK3 tentang Hadits "barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."Terhadap Hadits ini, FK3  menulis, “Jalur Hadits ini dho'if sebagaimana ditetapkan oleh al-Sakhowi dalam kitab "al-maqosid al-hasanah.” Pendapat itu dijernihkan oleh FKIT, dengan menyebutkan, bahwa al-Albani dalam “Irwa' al-Gholil Fi Takhriji Ahadits Manar al-Sabil"(Hadits no 1269), menyatakan Hadits itu shohih. Kata-kata Sakhowi juga dipotong. Aslinya meruppakan ungkapan al-Munawi dalam Faidh al-Qodir, yang berbunyi, "al-Sakhowi berkata: Sanad Hadits Ibnu Umar  dho'if akan tetapi memiliki beberapa syahid. Ibnu Taimiyah berkata bahwa sanadnya jayyid, dan Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan." FK3 memilih komentar al-Sakhowi karena menilai sanadnya dho'if, dan tidak ingin menggunakan Hadits itu.
Contoh lain, adalah sebuah Hadits tentang larangan berkholwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan wanita, yang dikatakan FK3 sebagai Hadits dho'if. Padahal, ada Hadits lain dengan makna yang sama yang Shohih. Tetapi hal ini tidak disebutkan FK3. Contoh lain adalah soal kepemimpinan laki-laki terhadap wanita sesuai ayat 34 Surat an-Nisa', "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka."
FK3 menulis komentar tentang ayat ini bahwa: "Mayoritas ulama Fiqih dan tafsir berpendapat bahwa qiwamah (kepemimpinan) hanyalah terbatas pada laki-laki dan bukan pada perempuan, karena laki-laki memiliki keunggulan dalam mengatur, berpikir, kekuatan fisik dan mental." Kata-kata FK3 itu dikritik FKIT, dengan disebutkan, bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan diantara ulama Fiqih dan tafsir tentang kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga termasuk dalam kepemimoinan negara (imamah). Dan masih banyak lagi polemik masalah gender yang dibahas di kedua buku ini.
Sebagai pimpinan pondok pesantren yang bergelar Kiai Haji, Husen Muhammad banyak dijadikan rujukan Fiqih golongan Islam liberal untuk mendapatkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan Hadits.

Sumber :

Buku  "Membuka Kedok Tokoh-Tokoh Liberal dalam Tubuh NU"karya KH. Muh. Najih Maimoen
Label artikel ANTI LIBERALISME | KH. Husen Muhammmad | TOKOH judul KH. Husen Muhammmad...By : PEDULI FAKTA
Ditulis oleh: Unknown - Senin, 24 Maret 2014

Belum ada komentar untuk "KH. Husen Muhammmad"

Posting Komentar