Kaum muslimin rahimakumullah,
Akhir-akhir ini kita banyak disuguhi berita kasus Gereja GKI Yasmin Bogor. GKI Yasmin mengeluh bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan tetep menyegel gereja itu. Juga, berita-berita media massa cenderung menyudutkan masyarakat muslim Bogor yang dikesankan tidak toleran. Sehingga opini yang berkembang adalah pemihakan terhadap GKI Yasmin sebagai pihak “korban” serta perlawanan terhadap “kezaliman” yang dialami kaum minoritas.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Benarkah GKI Yasmin terzalimi? Benarkah umat Islam Bogor menzalimi kaum minoritas, khususnya kaum Kristen warga GKI? Dan benarkah Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembekuan IMB gereja GKI Yasmin dengan tetap menyegel gereja tersebut?
Kaum muslimin rahimakumullah,
Masalah gereja GKI Yasmin dimulai dari adanya IMB yang dianggap “bodong” oleh masyarakat karena ada proses yang salah dan melawan hukum, yakni adanya manipulasi persetujuan warga. Masyarakat muslim Yasmin memang terkaget-kaget tatkala melihat pembangunan gereja tersebut. Lalu masyarakat memprotesnya. Akhirnya Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Bogor (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan terhadap IMB gereja tersebut sehingga pembangunan dihentikan. Surat Pembekuan ini digugat oleh GKI Yasmin ke PTUN dan mereka menang. Hakim PTUN memutus Kepala DTKP yang bawahan Walikota tidak dibenarkan membekukan IMB yang dikeluarkan Walikota. Dengan bekal putusan PTUN ini pihak GKI Yasmin meneruskan kembali pembangunan gereja tersebut. Masyarakat terus memprotesnya karena yakin mereka tidak memberikan persetujuan terhadap gereja tersebut. Warga GKI yang tinggal di sekitar perumahan Yasmin, sekitar lokasi pendirian gereja GKI itu, hanya sekitar tiga KK yang tentu sangat jauh dari syarat minimal dari jumlah yang dibutuhkan untuk pendirian rumah ibadah sesuai aturan PBM, yakni 60 KK. Sehingga masyarakat tetap menuntut bakal gereja tersebut disegel. Seiring dengan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung, pemkot Bogor pun menyegel bakal gereja GKI Yasmin itu.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Mahkamah Agung ternyata memenangkan gereja. MA menguatkan keputusan Hakim PTUN bahwa Kepala Dinas tidak boleh mengeluarkan Surat Pembekuan terhadap IMB yang dikeluarkan walikota sehingga surat Kepala Dinas TKP itu harus dicabut. Oleh karena itu, Walikota Bogor mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 2011 yang mencabut Surat Pembekuan Kepala Dinas TKP sehingga segel dibuka. Tentu saja masyarakat tidak terima apalagi pelaku manipulasi tanda tangan persetujuan masyarakat kepada gereja GKI Yasmin telah diadili dan divonis bersalah oleh hakim. Maka pada tanggal 11 Maret 2011 Walikota Bogor mengeluarkan surat yang isinya membatalkan IMB yang baru dicairkan tersebut.
Inilah peristiwa yang sebenarnya terjadi atas gereja GKI Yasmin Bogor. Jadi jelas keliru tuduhan bahwa Walikota tidak melaksanakan putusan MA. Putusan MA untuk membatalkan surat Kepala dinas TKP sudah dilaksanakan dan tidak ada putusan MA berkaitan dengan surat pencabutan IMB oleh Walikota Bogor.
Selain itu Walikota Bogor sebenarnya sudah memberikan solusi berupa relokasi pembangunan gereja GKI dan sementara mereka akan ditampung di salah satu gedung di kompleks Yasmin dengan tanggungan Pemkot Bogor. Sayang para aktivis GKI menolak solusi Pemkot Bogor tersebut dan tetap mengadakan kebaktian di Trotoar jalan dan berkampanye bahwa mereka terzalimi.
Kaum musklimin rahimakumullah,
Seharusnya GKI menggugat ke PTUN kembali. Namun sayang mereka tidak menempuh jalur hukum sebagaimana sebelumnya. Para aktivis GKI Yasmin justru terus mengumbar opini bahwa Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA dan dengan opini itu mereka menggalang dukungan bagi pemaksaan kehendak mereka untuk tetap mendirikan gereja di lokasi yang IMB-nya sudah dicabut oleh walikota itu. Mereka terus berkampanye dengan cara kebaktian di trotoar jalan untuk mendapatkan simpati dan dukungan para konsumen media massa walau aktivitas tersebut melanggar perda dan tentu saja mengganggu dan meresahkan masyarakat muslim yang beraktivitas di sekitar itu setiap hari Ahad pagi. Pertanyaan kaum muslimin Yasmin adalah: kenapa mereka tetap ngotot hendak membangun gereja di lokasi yang tidak ada penduduk Kristen kecuali 3 KK dan telah bermasalah dengan manipulasi tanda tangan itu?
Kaum muslimin rahimakumullah,
Oleh karena itu, masalah GKI Yasmin ini benar-benar menjadi fitnah terhadap umat Islam, apalagi perkembangan terakhir ada indikasi upaya adu domba sesama umat Islam dengan modus pro dan anti gereja GKI Yasmin! Tentu ini merupakan fitnah dan makar yang nyata untuk memecah belah umat Islam!
Namun kita sebagai umat Islam yakin, makar jahat tersebut tidak akan berhasil selama semua umat Islam berpegang tguh kepada syariat Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS. Al Anfal 30)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dalam menghadapi makar dan fitnah tersebut tentunya umat Islam harus bersatu dengan tali agama Allah (QS. Ali Imran 103) dan bersatu dalam sikap menghadapi serangan misionaris semacam GKI Yasmin (QS. Al Baqarah 217) dan tidak terkecoh dengan tipu daya mereka (QS. Ali Imran 100). Dan umat Islam harus membentegi dan menjaga aqidah umat dengan tetap membela agama Allah SWT sebagaimana firman-Nya:
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad 7).
Baarakallahu lii walakum
Akhir-akhir ini kita banyak disuguhi berita kasus Gereja GKI Yasmin Bogor. GKI Yasmin mengeluh bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan tetep menyegel gereja itu. Juga, berita-berita media massa cenderung menyudutkan masyarakat muslim Bogor yang dikesankan tidak toleran. Sehingga opini yang berkembang adalah pemihakan terhadap GKI Yasmin sebagai pihak “korban” serta perlawanan terhadap “kezaliman” yang dialami kaum minoritas.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Benarkah GKI Yasmin terzalimi? Benarkah umat Islam Bogor menzalimi kaum minoritas, khususnya kaum Kristen warga GKI? Dan benarkah Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembekuan IMB gereja GKI Yasmin dengan tetap menyegel gereja tersebut?
Kaum muslimin rahimakumullah,
Masalah gereja GKI Yasmin dimulai dari adanya IMB yang dianggap “bodong” oleh masyarakat karena ada proses yang salah dan melawan hukum, yakni adanya manipulasi persetujuan warga. Masyarakat muslim Yasmin memang terkaget-kaget tatkala melihat pembangunan gereja tersebut. Lalu masyarakat memprotesnya. Akhirnya Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Bogor (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan terhadap IMB gereja tersebut sehingga pembangunan dihentikan. Surat Pembekuan ini digugat oleh GKI Yasmin ke PTUN dan mereka menang. Hakim PTUN memutus Kepala DTKP yang bawahan Walikota tidak dibenarkan membekukan IMB yang dikeluarkan Walikota. Dengan bekal putusan PTUN ini pihak GKI Yasmin meneruskan kembali pembangunan gereja tersebut. Masyarakat terus memprotesnya karena yakin mereka tidak memberikan persetujuan terhadap gereja tersebut. Warga GKI yang tinggal di sekitar perumahan Yasmin, sekitar lokasi pendirian gereja GKI itu, hanya sekitar tiga KK yang tentu sangat jauh dari syarat minimal dari jumlah yang dibutuhkan untuk pendirian rumah ibadah sesuai aturan PBM, yakni 60 KK. Sehingga masyarakat tetap menuntut bakal gereja tersebut disegel. Seiring dengan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung, pemkot Bogor pun menyegel bakal gereja GKI Yasmin itu.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Mahkamah Agung ternyata memenangkan gereja. MA menguatkan keputusan Hakim PTUN bahwa Kepala Dinas tidak boleh mengeluarkan Surat Pembekuan terhadap IMB yang dikeluarkan walikota sehingga surat Kepala Dinas TKP itu harus dicabut. Oleh karena itu, Walikota Bogor mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 2011 yang mencabut Surat Pembekuan Kepala Dinas TKP sehingga segel dibuka. Tentu saja masyarakat tidak terima apalagi pelaku manipulasi tanda tangan persetujuan masyarakat kepada gereja GKI Yasmin telah diadili dan divonis bersalah oleh hakim. Maka pada tanggal 11 Maret 2011 Walikota Bogor mengeluarkan surat yang isinya membatalkan IMB yang baru dicairkan tersebut.
Inilah peristiwa yang sebenarnya terjadi atas gereja GKI Yasmin Bogor. Jadi jelas keliru tuduhan bahwa Walikota tidak melaksanakan putusan MA. Putusan MA untuk membatalkan surat Kepala dinas TKP sudah dilaksanakan dan tidak ada putusan MA berkaitan dengan surat pencabutan IMB oleh Walikota Bogor.
Selain itu Walikota Bogor sebenarnya sudah memberikan solusi berupa relokasi pembangunan gereja GKI dan sementara mereka akan ditampung di salah satu gedung di kompleks Yasmin dengan tanggungan Pemkot Bogor. Sayang para aktivis GKI menolak solusi Pemkot Bogor tersebut dan tetap mengadakan kebaktian di Trotoar jalan dan berkampanye bahwa mereka terzalimi.
Kaum musklimin rahimakumullah,
Seharusnya GKI menggugat ke PTUN kembali. Namun sayang mereka tidak menempuh jalur hukum sebagaimana sebelumnya. Para aktivis GKI Yasmin justru terus mengumbar opini bahwa Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan MA dan dengan opini itu mereka menggalang dukungan bagi pemaksaan kehendak mereka untuk tetap mendirikan gereja di lokasi yang IMB-nya sudah dicabut oleh walikota itu. Mereka terus berkampanye dengan cara kebaktian di trotoar jalan untuk mendapatkan simpati dan dukungan para konsumen media massa walau aktivitas tersebut melanggar perda dan tentu saja mengganggu dan meresahkan masyarakat muslim yang beraktivitas di sekitar itu setiap hari Ahad pagi. Pertanyaan kaum muslimin Yasmin adalah: kenapa mereka tetap ngotot hendak membangun gereja di lokasi yang tidak ada penduduk Kristen kecuali 3 KK dan telah bermasalah dengan manipulasi tanda tangan itu?
Kaum muslimin rahimakumullah,
Oleh karena itu, masalah GKI Yasmin ini benar-benar menjadi fitnah terhadap umat Islam, apalagi perkembangan terakhir ada indikasi upaya adu domba sesama umat Islam dengan modus pro dan anti gereja GKI Yasmin! Tentu ini merupakan fitnah dan makar yang nyata untuk memecah belah umat Islam!
Namun kita sebagai umat Islam yakin, makar jahat tersebut tidak akan berhasil selama semua umat Islam berpegang tguh kepada syariat Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS. Al Anfal 30)
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dalam menghadapi makar dan fitnah tersebut tentunya umat Islam harus bersatu dengan tali agama Allah (QS. Ali Imran 103) dan bersatu dalam sikap menghadapi serangan misionaris semacam GKI Yasmin (QS. Al Baqarah 217) dan tidak terkecoh dengan tipu daya mereka (QS. Ali Imran 100). Dan umat Islam harus membentegi dan menjaga aqidah umat dengan tetap membela agama Allah SWT sebagaimana firman-Nya:
Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad 7).
Baarakallahu lii walakum
Label artikel ANTI LIBERALISME |
Fakta Gereja GKI Yasmin |
Fitnah GKI Yasmin |
Manipulasi Sejarah Pembantaian Muslim Terhadap Non-Muslim |
PKI Memutar Balikkan Fakta Lewat Film The Act of Killing
judul Fitnah GKI Yasmin...By : PEDULI FAKTA
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 22 April 2014
Belum ada komentar untuk "Fitnah GKI Yasmin"
Posting Komentar