PEDULI FAKTA

Twitter @PeduliFakta

Tampilkan postingan dengan label Fitnah GKI Yasmin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fitnah GKI Yasmin. Tampilkan semua postingan

Hipokrit Melawan Lupa, Ayo Berpikir Kritis Pada KPK



Ayoo kritiss..!!

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Setiap ada suara-suara kritis yang mengkritik KPK, selalu saja muncul pembelaan-pembelaan naif, seperti: “Mereka ingin melemahkan KPK. Mereka pro koruptor, tidak mendukung pemberantasan korupsi. Mereka tidak mau Indonesia bebas korupsi.” Dan omongan-omongan sejenis.

KPK memang lembaga anti korupsi; tapi isinya kan manusia-manusia juga yang tidak suci dari dosa dan hawa nafsu. Siapa menjamin bahwa sistem KPK dan orang-orangnya suci dan bebas dari dosa?

Satu fakta yang layak diangkat sebagai permulaan. KPK sudah berdiri sejak tahun 2003, di era Megawati. Berarti lembaga ini sudah 10 tahun eksis di negeri ini. Setelah sekian lama, apakah negeri kita jadi bebas korupsi? Apakah kehidupan kita jadi makmur, jadi sejahtera, jadi adil dan penuh sentosa? Ya tahu sendirilah.

Kalau memang KPK sangat sukses dalam pemberantasan korupsi, harusnya kehidupan kita semua ini berubah drastis; dari kemiskinan menjadi kemakmuran, dari pungli berubah menjadi administrasi yang rapi, dari skandal-skandal keuangan menjadi keberhasilan proyek-proyek pembangunan, dari kesemrawutan tatanan sosial menjadi kerapian dan disiplin.

Di China itu tak ada lembaga semodel KPK, tapi mereka serius berantas korupsi, sehingga dampaknya besar bagi kehidupan rakyat China. Di kita ini, banyak omong, tapi hasil cuma secuil.

Cuma orang-orang bodoh yang percaya bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung eksistensi KPK. Cuma orang bodoh yang mau percaya hal itu. Ketahuilah, KPK itu hanya SEMACAM AKUARIUM, sekedar untuk memberitahu bangsa Indonesia bahwa di negeri ini sudah berlangsung pemberantasan korupsi.

Padahal hasilnya sangat jauh dari harapan. Kalau KPK benar-benar gentle, harusnya bisa memberantas pengerukan kekayaan nasional oleh tangan-tangan asing.

Lembaga KPK ini kan sangat didukung oleh Amerika, agar menjadi semacam AKUARIUM tadi. Biar rakyat Indonesia tahu kalau di negeri ini ada pemberantasan korupsi. Biar tahu saja. Adapun soal keseriusan memberantas korupsi dan hasil nyatanya, itu masalah lain. Kita ini jadi semacam dikasih AKUARIUM DOANG, biar tidak bertanya-tanya soal lautan dan samudra.

Omong kosong klaim yang mengatakan bahwa KPK bisa memberantas korupsi di Indonesia. Itu hanya seperti logika, memindahkan pasir di truk dengan sendok. Apa bisa pasir di truk dipindahkan pakai sendok?

Bukan berarti saya anti pemberantasan korupsi, tap SAYA ANTI DENGAN SANDIWARA DENGAN BERLEBEL HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI..!!. Kalau serius berantas korupsi, jangan berlagak seperti selebritis atau pemandu sorak acara-acara infotainment. Harus sungguh-sungguh, massif, dan konsisten. Kalau orientasinya “asal jadi berita media” ya akhirnya jadi KORUPSITAINMENT, bukan kesungguhan memberantas korupsi itu sendiri.

Berikut adalah sebagian fakta kelicikan KPK:

[1]. Mereka tidak serius untuk membela posisi hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kita tahu, bahwa di balik kasus Antasari Azhar itu terdapat banyak kecurangan hukum yang menimpa Antasari. Keluarga Nasaruddin yang semula membenci Antasari akhirnya sadar bahwa Antasari bukan pelaku pembunuhan keluarga mereka.

Mengapa KPK harus ikut bertanggung-jawab terhadap masalah ini? Karena Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka ketika sedang menjabat Ketua KPK. Artinya, lembaga KPK ikut bertanggung-jawab atas nasibnya. Antasari tidak boleh dilupakan.

Mungkin orang akan berdalih: “Itu kan bukan masalah korupsi. Kami tidak berhak masuk kesana.” Ini alasan naif. Yang terjadi pada kasus Antasari adalah korupsi hukum; itu lebih hebat ketimbang korupsi uang (kekayaan).

Selama ini tidak ada komitmen dari Ketua KPK yang mana saja terhadap nasib Antasari; padahal dia dijebloskan ke penjara saat menjabat Ketua KPK.

[2]. Masih ingat kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah soal “Kriminalisasi Ketua KPK”? Waktu itu kedua Ketua KPK itu mengungkapkan bukti rekaman percakapan antara terdakwa korupsi dengan aparat hukum, yang intinya ada kesengajaan untuk menjebloskan kedua Ketua KPK ke tuduhan kriminal.

Rekaman disebar di media dan online. Tapi masalahnya, secara prosedur kasus kedua Ketua KPK sudah masuk tahap penyidangan (P21). Tuduhan aparat melakukan kriminalisasi dijawab begini: “Mari kita buktikan, ada tidaknya kriminalisasi lewat mekanisme hukum!

” Ternyata kedua ketua tersebut tidak mau. Keduanya memilih memainkan pengaruh media untuk melawan proses hukum. Akhirya SBY menurunkan tim pencari fakta untuk menengahi masalah; sampai akhirnya kedua Ketua KPK dinyatakan bebas lewat mekanisme Deponering. Ini kan sangat aneh, ketua lembaga hukum tidak mau menjalani proses hukum.

[3]. Dari berbagai kasus yang ditangani KPK banyak pelaku korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan bukti rekaman percakapan yang mengindikasikan tindak korupsi. Persoalannya, semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu kan rata-rata orang di luar tubuh KPK.

Pernahkah ada rekaman percakapan antara pejabat-pejabat KPK dengan orang lain, lalu rekaman itu bisa dilihat oleh pihak lain. Jadi bukan hanya pihak KPK saja yang bisa memantau data dari mesin perekam tersebut.

Tetapi kan aksesnya sampai saat ini tidak ada. Kalau KPK intens mengawasi orang lain; diperlukan juga KPK diawasi oleh pihak lain yang independen, agar lembaga ini tidak dipakai sebagai “alat pemukul politik”.

[4]. Ketika baru menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad berjanji, kasus Skandal Century akan diselesaikan dalam waktu SATU TAHUN.

Tanggal 16 Desember 2011 dia dilantik di Istana Presiden, saat ini sudah dua tahun lebih, tetapi kasus Skandal Century belum kelar-kelar juga. Padahal bukti-bukti dan fakta sangat banyak. Dokumen-dokumen seputar Skandal Century itu sangat banyak sehingga harus diangkut memakai troli.

[5]. Dalam kasus beredarnya Sprindik soal penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang, pada 9 Februari 2013. Akibat kecerobohan itu Ketua KPK Abraham Samad diajukan ke sidang kode etik internal KPK.

Singkat kata, dia dipersalahkan dengan sanksi sangat ringan. Harusnya kalau ketua lembaga anti korupsi mulai bermain-main cara kotor, Abdullah Hehamahua Cs jangan memberi sanksi ringan, tapi harus tegas. Kalau perlu dipecat, atau dijebloskan ke kasus pidana.

Mengapa demikian? Kalau tidak tegas, nanti jabatan Ketua KPK itu bisa dipakai untuk “segala keperluan” di luar pemberantasan korupsi. Tapi yang sangat memalukan dan licik adalah: Abraham Samad saat itu menolak pesawat Blackberry-nya disita lalu dibongkar isinya! Nah, itu dia masalahnya. Sangat licik.

[6]. Dalam melaksanakan fungsinya KPK sering memakai cara-cara kotor, yaitu pembunuhan karakter terhadap calon-calon korbannya. Seharusnya, kalau menegakkan hukum ya hukum saja; harus dingin, presisi, tanpa emosi, tanpa membangun opini yang menyudutkan privasi para tersangka. Dalam kasus Al Amin Nasution, KPK menyebarkan rekaman percakapan Al Amin yang tertarik dengan cewek “berbaju putih”.

Padahal soal cewek baju putih itu tak ada kaitannya dengan proses hukum. Itu masalah privasi Al Amin Nasution. Begitu juga dalam kasus Luthfi Hasan, KPK sengaja mem-blejeti Luthfi lewat seorang cewek muda yang bernama Darin Mumtazah.

Lebih parah lagi tentang Ahmad Fathonah, KPK seperti mengaduk-aduk rumah-tangga orang itu. Bayangkan saja, dalam pengakuan KPK, mereka sudah mengikuti gerak-gerik Ahmad Fathonah, termasuk ketika yang bersangkutan masuk hotel.

Kalau memang mereka serius menegakkan hukum, bukan mau membuat KORUPSITAINMENT, harusnya dia sudah menangkap Fathonah sebelum masuk hotel. Toh, berdasar data-data yang ada, Fathonah sudah akan disergap. Pertanyaan?

Kenapa petugas KPK mesti menunggu yang bersangkutan “main congklak” dulu di kamar hotel? Ya kan tujuannya jelas, biar kasusnya heboh seheboh-hebohnya; nanti setelah itu Johan Budi akan bisa berpuas-puas nampang di depan media, sebagai “The Prince of KPK”.

[7]. Pejabat-pejabat KPK sangat doyan masuk ke acara Indonesia Lawyers Club (tadinya JLC). Acara itu kan disettiing oleh TVOne dan Karni Ilyas; keduanya tidak mewakili lembaga negara. Mereka itu media swasta yang pasti punya kepentingan dan cara-cara tertentu yang mereka lakukan.

Kalau yang mengadakan acara adalah TVRI, okelah tak masalah. Tapi ini kan TVOne yang notabene pro Golkar (Aburizal Bakrie). Adalah sangat naif, ketua lembaga penegak hukum rajin kongkow di acara begituan. Kalau misalnya ingin memberi keterangan pers, lakukan secara resmi di board KPK, bukan di lapak orang lain.

[8]. Dalam kasus Luthfi Hasan ada hal yang aneh. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan, dengan tuduhan menerima suap. Kata Johan Budi, saat penangkapan KPK sudah punya dua bukti yang cukup.

Tapi belakangan divonis penjara lewat kasus pencucian uang. Cara KPK menjerat Luthfi: aset dan kendaraan Luthfi disita KPK, lalu ditaksir nilainya; kemudian Luthfi disuruh menjelaskan darimana saja uang yang dia pakai sehingga punya aset-aset seperti itu? Inilah yang oleh KPK disebut “pembuktian terbalik”.

Cara KPK ini sangat berbahaya. Ia bisa menyasar banyak orang. Hati-hati kepada siapa saja yang punya banyak kekayaan, tapi pelupa, atau tidak rapi menyimpan kwitansi-kwitansi transaksi. Hati-hati Anda! Nanti bisa kena strategi “pembuktian terbalik” ala KPK. Jadi seolah KPK menerapkan strategi: “Tangkap dulu, urusan belakangan!” Ini cara-cara koboi dalam penegakan hukum.

[9]. Dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan lainnya didapatkan banyak kesaksian tentang keterlibatan Irfan Baskoro alias Ibas, anak SBY. Banyak saksi-saksi yang mengatakan hal itu.

Tapi mengapa Ibas tidak kunjung diperiksa oleh KPK; padahal kalau dalam kasus lain-lain, kesaksian tersangka korupsi menjadi bahan untuk penyidikan selanjutnya. Seharusnya Ibas dihadirkan dalam persidangan dan ditanya keterlibatannya. Hal itu bisa menjadi jalan untuk masuk menyelidiki keterlibatan keluarga Cikeas secara umum.

[10]. Dalam kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum, juga ada hal yang aneh. Terutama masalah kronologi sampai Anas ditetapkan sebagai tersangka. Seperti kata orang, kok bisa SBY mendesak-desak agar kasus Anas segera diselesaikan? Kemudian Anas ditetapkan sebagai tersangka setelah ada desakan-desakan itu.

KPK menolak tudingan ini. Tapi fakta berbicara, KPK seperti “mati nyali” kalau sudah berbicara posisi orang-orang Cikeas. Seperti sosok Bunda Putri yang merupakan kunci membuka proyek-proyek keluarga Cikeas, tidak jelas bagaimana kelanjutannya.

Dalam kasus Anas, dia dituduh terlibat menerima mobil Harrier yang paling harganya berapa lah; tapi KPK membuat masalah ini seolah merupakan hajat hidup bangsa Indonesia.

Kelihatan sekali kalau mereka bekerja “asal tersangka dapat dihukum”. Ini kan preseden yang tidak bagus. Harga mobil Harrier itu tak seberapa dibandingkan kehebohan kasus ini di media dan di mata masyarakat. Ya, inilah metode pemberantasan korupsi ala KPK. [RioCornelianto/hambali/voa-islam.]

Fitnah GKI Yasmin

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Akhir-akhir ini kita banyak disuguhi berita kasus Gereja GKI Yasmin Bogor. GKI Yasmin mengeluh bahwa Walikota Bogor Diani Budiharto tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan tetep menyegel gereja itu. Juga, berita-berita media massa cenderung menyudutkan masyarakat muslim Bogor yang dikesankan tidak toleran. Sehingga opini yang berkembang adalah pemihakan terhadap GKI Yasmin sebagai pihak “korban” serta perlawanan terhadap “kezaliman” yang dialami kaum minoritas. 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Benarkah GKI Yasmin terzalimi? Benarkah umat Islam Bogor menzalimi kaum minoritas, khususnya kaum Kristen warga GKI?  Dan benarkah Walikota Bogor tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pembekuan IMB gereja GKI Yasmin dengan tetap menyegel gereja tersebut?

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Masalah gereja GKI Yasmin dimulai dari adanya IMB yang dianggap “bodong” oleh masyarakat karena  ada proses yang salah dan melawan hukum, yakni adanya manipulasi persetujuan warga. Masyarakat muslim Yasmin memang terkaget-kaget tatkala melihat pembangunan gereja tersebut. Lalu masyarakat memprotesnya.  Akhirnya Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Bogor (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan terhadap IMB gereja tersebut sehingga pembangunan dihentikan. Surat Pembekuan ini digugat oleh GKI Yasmin ke PTUN dan mereka menang. Hakim PTUN memutus Kepala DTKP yang bawahan Walikota tidak dibenarkan membekukan IMB yang dikeluarkan Walikota. Dengan bekal putusan PTUN ini pihak GKI Yasmin meneruskan kembali pembangunan gereja tersebut. Masyarakat terus memprotesnya  karena yakin mereka tidak memberikan persetujuan terhadap gereja tersebut. Warga GKI yang tinggal di sekitar perumahan Yasmin, sekitar lokasi pendirian gereja GKI itu, hanya sekitar tiga KK yang tentu sangat jauh dari syarat minimal dari jumlah yang dibutuhkan untuk pendirian rumah ibadah sesuai aturan PBM, yakni 60 KK. Sehingga masyarakat tetap menuntut bakal gereja tersebut disegel. Seiring dengan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung, pemkot Bogor pun menyegel bakal gereja GKI Yasmin itu.

Kaum muslimin rahimakumullah,


Mahkamah Agung ternyata memenangkan gereja. MA menguatkan keputusan Hakim PTUN bahwa Kepala Dinas tidak boleh mengeluarkan Surat Pembekuan terhadap IMB yang dikeluarkan walikota sehingga surat Kepala Dinas TKP itu harus dicabut. Oleh karena itu, Walikota Bogor mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 2011 yang mencabut  Surat Pembekuan Kepala Dinas TKP sehingga segel dibuka. Tentu saja masyarakat tidak terima apalagi pelaku manipulasi tanda tangan persetujuan masyarakat kepada gereja GKI Yasmin telah diadili dan divonis bersalah oleh hakim. Maka pada tanggal 11 Maret 2011 Walikota Bogor mengeluarkan surat yang isinya membatalkan IMB yang baru dicairkan tersebut.

Inilah peristiwa yang sebenarnya terjadi atas gereja GKI Yasmin Bogor. Jadi jelas keliru tuduhan bahwa Walikota tidak melaksanakan putusan MA. Putusan MA untuk membatalkan surat Kepala dinas TKP sudah dilaksanakan dan tidak ada putusan MA berkaitan dengan surat pencabutan IMB oleh Walikota Bogor.

Selain itu  Walikota Bogor sebenarnya sudah memberikan solusi berupa relokasi pembangunan gereja GKI dan sementara mereka akan ditampung di salah satu gedung di kompleks Yasmin dengan tanggungan Pemkot Bogor. Sayang para aktivis GKI menolak solusi Pemkot Bogor tersebut dan tetap mengadakan kebaktian di Trotoar jalan dan berkampanye bahwa mereka terzalimi. 

Kaum musklimin rahimakumullah, 

Seharusnya GKI menggugat ke PTUN kembali. Namun sayang mereka tidak menempuh jalur hukum sebagaimana sebelumnya. Para aktivis GKI Yasmin justru terus mengumbar opini bahwa Walikota Bogor tidak melaksanakan  putusan MA dan dengan opini itu mereka menggalang dukungan bagi pemaksaan kehendak mereka untuk tetap mendirikan gereja di lokasi yang IMB-nya sudah dicabut oleh walikota itu. Mereka terus berkampanye dengan cara kebaktian di trotoar jalan untuk mendapatkan simpati dan dukungan para konsumen media massa walau aktivitas tersebut melanggar perda dan tentu saja mengganggu dan meresahkan masyarakat muslim yang beraktivitas di sekitar itu setiap hari Ahad pagi. Pertanyaan kaum muslimin Yasmin adalah: kenapa mereka tetap ngotot hendak membangun gereja di lokasi yang tidak ada penduduk Kristen kecuali 3 KK dan telah bermasalah dengan manipulasi tanda tangan itu? 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Oleh karena itu, masalah GKI Yasmin ini benar-benar menjadi fitnah terhadap umat Islam, apalagi perkembangan terakhir ada indikasi upaya adu domba sesama umat Islam  dengan modus pro dan anti gereja GKI Yasmin!  Tentu ini merupakan fitnah dan makar yang nyata untuk memecah belah umat Islam!

Namun kita sebagai umat Islam yakin, makar jahat tersebut tidak akan berhasil selama semua umat Islam berpegang tguh kepada syariat Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS. Al Anfal 30)

Kaum muslimin rahimakumullah, 

Dalam menghadapi makar dan fitnah tersebut  tentunya umat Islam harus bersatu dengan tali agama Allah (QS. Ali Imran 103) dan  bersatu dalam sikap menghadapi serangan misionaris semacam GKI Yasmin (QS. Al Baqarah 217) dan tidak terkecoh dengan tipu daya mereka (QS. Ali Imran 100). Dan umat Islam harus membentegi dan menjaga aqidah umat dengan tetap membela agama Allah SWT sebagaimana firman-Nya:

Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad 7).

Baarakallahu lii walakum