1. Densus 88 disponsori dan dilatih Negara Barat untuk kepentingan Amerika dan Australia dalam memerangi Aktivis Muslim dan Gerakan Islam di Indonesia.
2. Target operasi Densus 88 sebagian besar adalah Ulama dan Aktivis Muslim.
3. Densus 88 mengabaikan asas praduga tak bersalah, Densus 88 sering menembak mati seseorang yang statusnya baru terduga tanpa ada adanya putusan pengadilan. Korban yang ditembak mati Densus 88 meninggal dengan luka tembak yang mengenaskan.
4. Densus 88 sering menembak mati seseorang yang sama sekali tidak terkait dengan kasus terorisme.
5. Densus 88 juga sering salah tangkap seseorang yang akhirnya dipulangkan tanpa ada permintaan maaf, rehabilitasi maupun kompensasi.
6. Sebagian besar tersangka teroris tidak diberikan haknya dalam memilih pengacara oleh Densus 88
7. Dalam kurun waktu 7x24 jam sering terjadi penganiayaan dan tekanan secara fisik dan psikis terhadap tersangka teroris oleh Densus 88 yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, luka permanen dan menyebabkan trauma korban.
8. Densus 88 sering melakukan aksi arogansi terhadap keluarga terorisme terlebih kepada anak--anak.
9. Densus 88 sering memperlambat pemulangan jenazah yang statusnya baru terduga terorisme. Sehingga pemakaman jenazah yang semestinya menurut hukum agama Islam disegerakan menjadi tertunda.
10. Densus 88 diskriminatif, kasus penembakan di Papua yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI/Polri justru tidak bertindak.
11. Oknum Densus yang merusak, membunuh, memenyiksa dan menganiaya terduga teroris belum pernah diadili di pengadilan umum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus